“Pak Samsuardi izin keluar lapas karena menjenguk anaknya yang sakit, istilahnya cuti menjenguk keluarga (CMK),” kata Katimin yang dihubungi melalui saluran telepon dari Meulaboh, Aceh Barat, Selasa sore.
Menurutnya, keberadaan terpidana tersebut sama sekali tidak melanggar aturan karena cuti yang diajukan oleh mantan wakil rakyat tersebut adalah hak narapidana yang wajib diberikan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya memiliki dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan izin keluar dari lapas, dan arsipnya masih tersimpan di kantor.
“Itulah tadi sempat saya cari datanya (izin cuti), dan masih ada tersimpan,” kata Katimin menambahkan.
Meski sudah ditangkap dan diamankan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Katimin tidak ikut berkomentar terkait penangkapan tersebut.
Menurutnya, izin cuti yang diajukan oleh Samsuardi alias Juragan kepada dirinya selaku pimpinan lembaga pemasyarakatan setempat sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com