Dua penjual sate dari daging babi divonis berbeda

Padang ((Feed)) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menjatuhkan vonis berbeda kepada pasangan suami-isteri yakni Bustami dan Evita yang menjadi terdakwa kasus menjual sate Padang menggunakan daging babi.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan,” kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan yang dibacakan di Padang, Senin.

Para terdakwa dinilai bersalah karena menjual produk makanan yang bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Evita terbilang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang sebelumnya, yaitu tiga tahun penjara.

Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca juga  Setelah glass skin, mochi skin jadi tren kecantikan terkini

Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.

Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.

Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.

Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.

“Menurut kami ada beberapa fakta yang kami sampaikan di persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, karena itu akan mengajukan banding,” katanya.

Salah satu fakta tersebut, katanya, yaitu tentang anggota keluarga yang ikut mengonsumsi sate bermasalah tersebut.

“Anggota keluarga terdakwa pun ikut mengonsumsi sate tersebut, itu harusnya menjadi pertimbangan kalau terdakwa pun tidak mengetahui kalau daging yang ia beli adalah daging babi,” katanya.

Kasus ini berawal ketika petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang diduga dari daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha KMSB, pada Selasa (29/1).

Baca juga  Firli: Tidak ada upaya lemahkan KPK

Penindakan lapangan itu berbekal uji sampel yang sudah diambil instansi terkait sebelumnya, karena mendapatkan laporan masyarakat.

Kedua orang itu akhirnya ditetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap ratusan tusuk satai yang menyatakan daging tersebut positif mengandung babi.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.