Kepemilikan tanah dan lahan di Indonesia sangat berbeda dengan negara lain : tanah dan lahan sebagai Aset Negara, BUMN, perusahaan swasta dalam berbagai bentuk izin, adat, ulayat, raja, sultan dan hagendom.
Konflik konflik yang berkepanjangan antara para pihak diperlukan regulasi Inpres penyelesaian komplik agraria.
Empat alasan urgensi Inpres Percepatan Penyelesaian Konflik Agararia di daerah:
- Bahwa di KSP sejak tahun 2016-2017 sudah ada tim Reforma Agraria kemudian dilanjutkan dengan Tim Percepatan Konflik Agraria, untuk itu gagasan tentang Inpres Percepatan Konflik Agraria ini merupakan upaya yang berkesinambungan dalam penyelesaian konflik agraia;
- Kehadiran Inpres ini akan meng-efektif-kan bahkan akan memberikan otoritas bagi tim di daerah dalam mempercepat respon dalam Penyelesaian Konflik Agraria.
- Diharapkan agar konflik agraria melalui Inpres ini dapat segera di integrasikan ke dalam Program Pembangunan baik di tingkat Nasional utamanya di daerah;
- Percepatan Penerbitan Inpres ini diharapkan akan memperkuat kerja gugus tugas yang diAtur dalam Perpres Reforma Agraria.
Dengan adanya Inpres sebagai Payung Hukum Penyelesai Komplik Agraria menjadi dasar Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria. [Ahmad Zazali,SHA, majalahagraria.today]