Sehubungan dengan kelanjutan pembangunan Meikarta, PT. Mahkota Sentosa Utama (MSU) melalui kuasa hukumnya Denny Indrayana dari kantor hukum INTEGRITY menjelaskan kepada media melalui keterangan tertulisnya Kamis 18 Oktober 2018 bahwa proses hukum yang tengah dilakukan KPK terhadap salah satu pemilik Meikarta dikatakan sebagai hal yang berbeda dan terpisah dengan proses pembangunan Meikarta.
“Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih. Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan, sesuai dengan komitmen kami kepada pembeli, serta upaya dan kontribusi kami untuk membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia,”tulis Denny.
Selanjutnya Denny menjelaskan, PT MSU akan bertanggung jawab dan terus berusaha untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perusahaan lainnya yang berkaitan dengan pembangunan di Meikarta, agar semua prosesnya berjalan baik dan lancar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Akhirnya, kami juga akan tetap menghormati dan terus bekerjasama dengan KPK, untuk menuntaskan proses hukum yang sekarang masih berlangsung,”pungkas Denny.