“Indonesia akan mengeluarkan Omnibus law yang merelaksasi undang-undang dan regulasi untuk investasi dan perdagangan dalam menjamin semua regulasi terharmonisasi,” katanya dalam forum Trade Expo Indonesia, Banten, Rabu.
Menurut Mendag, setidaknya omnibus law akan merevisi 74 undang-undang terkait izin investasi agar investasi yang masuk ke Indonesia bisa semakin meningkat.
Dengan omnibus law tersebut, maka pemerintah akan menata ulang kewenangan menteri maupun kepala daerah terkait investasi.
Penataan kewenangan tersebut membutuhkan regulasi sehingga penataan dan persyaratan penanaman modal dapat berjalan serasi untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan penerapan omnibus law sudah memasuki tahap terakhir yaitu menunggu untuk disahkan Presiden Joko Widodo.
“Omnibus law kita sebenarnya sudah praktis selesai dan tinggal ada rapat sekali maksimum dua kali. Nunggu gong nya kalau Pak Presiden bilang Go itu baru,” katanya saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (15/10).
Ia memastikan pembahasan substansi dan proses identifikasi sejumlah aturan itu sudah selesai, namun belum bisa diterapkan karena harus melalui DPR dalam mengesahkan aturan tersebut.
Nantinya, setelah omnibus law selesai maka seluruh kewenangan perizinan investasi akan diberikan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) sehingga menteri dan pemerintah daerah tidak memiliki wewenang dalam mengatur hal tersebut.
Selain, omnibus law, dalam kesempatan itu Mendag juga mengenalkan kepada para pelaku usaha mancanegara terkait rencana pemerintah yang akan menerbitkan aturan relaksasi impor barang modal bekas dan barang setengah jadi.
Tujuannya, untuk meningkatkan investasi dan perdagangan.
“Mari dagang dan investasi di Indonesia, sekarang juga,” ucapnya.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com