Sengketa Pelabuhan Marunda, Direktur KCN berjuangan di Mahkamah Agung

Jakarta ((Feed)) – Direktur Utama PT Karya Citra Nusantara (KCN) Widodo Setiadi menegaskan pihaknya sedang memperjuangkan kebenaran terkait sengketa pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda melalui jalur kasasi di Mahkamah Agung.

“Walaupun sudah kalah dua kali, kami berkeyakinan kebenaran itu pada saatnya nanti akan terungkap,” kata Widodo kepada puluhan wartawan saat mengunjungi pembangunan dermaga di Pelabuhan Marunda, Senin.

Widodo menjelaskan perkembangan perkara, dimana MA telah mengeluarkan nomor registrasi dan menetapkan siapa majelis hakim yang mengadili kasus itu. Dia berharap para majelis hakim di MA dapat melihat secara objektif dengan banyaknya pemberitaan yang disampaikan media saat ini.

Terkait dengan kemungkinan buruk jika KCN kalah lagi di MA, Widodo menegaskan masih ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan yakni peninjauan kembali (PK). Widodo ingin membuktikan dan memperjuangkan kebenaran, sebagai perusahaan swasta yang telah berkiprah 36 tahun di Indonesia di bisnis industri maritim merupakan putra asli dan lahir di Indonesia.

“Pernah ada tenat bertanya, bagaimana jika dieksekusi, kami menjawab tidak semudah itu karena adanya rekomendasi Pokja dan merupakan proyek strategis nasional. Selain itu, pelabuhan umum ini digunakan untuk kepentingan orang banyak bagi percepatan arus bongkar muat barang,” jelas Widodo.

Baca juga  BI lakukan kas keliling tujuh pulau terluar Sulut

Sebelumnya PT KBN memenangkan gugatan terhadap PT KCN dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana hakim membatalkan perjanjian konsesi HK.107/1/9/KSOP.Mrd-16 Nomor: 001/KCN-KSOP/Konsesi/XI/2016 tentang Pengusahaan Jasa Kepelabuhan Terminal Umum Karya Citra. Perjanjian ini diteken Kementerian Perhubungan dan Karya Citra pada tanggal 29 November 2016.

Tidak puas dengan putusan itu, KCN melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta karena keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan meminta PT Jakarta untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Namun, hakim majelis tingkat banding PT Jakarta dalam amar putusan No. 754/Pdt/2018/PT DKI menyebutkan selain menguatkan putusan dari PN Jakarta Utara bernomor 70/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Utr, PT Jakarta menghukum Karya Cipta Nusantara (pembanding semula tergugat I) untuk membayar biaya perkara tingkat pertama dan banding.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.