Tabanan- Program penerbitan serta pemberian sertipikat hak atas tanah yang digagas oleh Pemerintahan Jokowi sejak awal 2017 yang lalu, mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Salah satunya adalah seorang pengrajin pandai besi bernama Pande Wayan Sudawarman, yang tinggal bersama istri dan anaknya di Desa Gubuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Pande Wayan awalnya tak menyangka jika tanahnya akan bersertipikat, karena sejak lama ia ingin membuatnya, tapi tidak tahu bagaimana caranya. Informasi yang kurang adalah salah satu penyebab ia tidak mengurus sertipikat tanah yang sudah ia miliki sejak tahun 2000.
Pande Wayan menceritakan awalnya ia mendengar kabar informasi dari Kepala Dinas Banyar mengenai progam penyertipikatan tanah untuk masyarakat, lalu Ia kemudian bergegas mendaftarkan untuk penyertipikatan tanah.
“Setelah pendaftaran akhirnya petugas Kepala Desa dan BPN Kabupaten mendatangi kami, proses tidak rumit, mudah, sangat dilayani oleh pemerintah, akhirnya bisa keluar tahun 2017,” ujar Pande Wayan.
Ia mengaku sangat bersyukur sekali, karena dengan sertipikat tersebut, kini kepemilikan tanahnya menjadi jelas sepenuhnya miliknya. Namun, yang lebih menguntungkan lagi, ia bisa membesarkan usaha keluarganya dengan mengagunkan sertipikat tanah ke bank dan koperasi.
Pande Wayan menceritakan bahwa setelah tanahnya disertipikatkan dirinya berhasil mendapatkan pinjaman uang dari Bank senilai Rp 300 juta dengan sertipikat sebagai agunannya.
.
“Saya coba jaminkan ke pihak BRI Tabanan, kemudian pengajuan kredit saya disetujui sebesar Rp 300 juta,” ujar Pande Wayan.
.
Berkat pinjaman dari Bank BRI, Pande Wayan kini sukses mengembangkan usaha Pandai Besi yang ia geluti bersama keluarganya. Ia mengaku saat ini produksi semakin besar. Banyak produk yang ia hasilkan seperti pisau, keris, pedang, dan pacul yang semuanya ia kirim ke luar Bali seperti Jawa, Kalimantan dan Sumatra.
Pande Wayan merupakan salah satu dari jutaan masyarakat yang telah menerima manfaat akses reform, atau kerap kali disebut pemberdayaan masyarakat, tujuannya untuk memperbaiki kualitas hidup, sebagaimana tertuang pada nawa cita nomor 5. Sebagai informasi, di Provinsi Bali sendiri berdasarkan data Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali saat ini terdapat 1.252 Sertipikat Tanah hasil program PTSL sejak tahun 2017 yang diagunkan di bank, dengan nilai Hak Tanggungan mencapai Rp 455.957.458.200.
Terus menerus pemerintah aktif bekerja untuk mempermudah pengrajin besi dan UMKM lainnya untuk dapat berkarya dan dapat menafkahi keluarganya. Dengan memberikan kemudahan fasilitas peminjaman KUR dengan bunga lebih rendah dari rentenir, maka pintu kebutuhan pokok semakin terpenuhi. (TM/RO)