Menteri Bambang menjelaskan lima strategi pengelolaan zakat yang harus dilakukan. Pertama, mendorong hadirnya regulasi dan kebijakan yang mendukung perbaikan tata kelola zakat nasional. Perlu direviu kembali Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 untuk mempelajari kemungkinan perbaikan sekaligus tambahan pengaturan dalam tata kelola zakat nasional.
Kedua, memanfaatkan teknologi untuk mobilisasi dan penyaluran zakat. Diperlukan rekening zakat untuk menampung dana zakat dari nasabah perbankan, sehingga dari penghasilan nasabah yang telah mencapai nishab (batas terendah harta dikenai zakat) dapat secara otomatis disisihkan ke rekening. Perlu juga dikembangkan platform teknologi yang memudahkan muzakki dalam membayarkan zakat ataupun menerima bantuan zakat.
Ketiga, mendorong pemanfaatan zakat yang mendukung pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Pengelola zakat harus menyalurkan dana zakat pada kegiatan-kegiatan yang memiliki korelasi yang jelas dengan upaya mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan mustahik.
Perlu indeks yang dapat mengukur tingkat dampak zakat dalam mengatasi kemiskinan, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan para muzakki kepada pengelola zakat. Keempat, mewujudkan database zakat nasional yang terintegrasi.
Dengan database terintegrasi dapat diperoleh data muzakki, mustahik, pengelola zakat, jumlah zakat terkumpul, jumlah mustahik yang terbantu dengan zakat, ataupun jumlah mustahik yang berubah menjadi muzakki. Hal ini juga mencegah penumpukan bantuan zakat di suatu daerah, sekaligus menyeleraskan program pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin.
Kelima, memanfaatkan zakat untuk mendukung pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Zakat sebagai salah satu komponen penting dalam arsitektur keuangan syariah harus terintegrasi dengan pengembangan keuangan dan ekonomi syariah.
Beberapa kebijakan yang perlu dikembangkan antara lain adalah penggunaan rekening syariah dalam penerimaan dan penyaluran zakat. Jika semua pengelola zakat menggunakan rekening bank syariah, maka mau tidak mau setiap muzakki akan membayarkan zakat melalui rekening syariah.
Begitupun apabila semua mustahik membuka rekening zakat, maka semua penyaluran bantuan zakat juga akan melalui rekening syariah. Selain itu, dana zakat juga dapat digunakan untuk membantu UKM yang menjual produk halal dan menggunakan instrumen keuangan syariah dalam mengembangkan usahanya. Dengan demikian, pemanfaatan zakat juga mendukung industri halal di Indonesia.