Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan perbaikan layanan publik salah satunya layanan KTP-el sebagai layanan terhadap identitas Warga Negara Indonesia.

Bukan hanya bertujuan sebagai syarat menjadi pemilih pada Pilkada dan Pemilu, melainkan juga sebagai data kependudukan untuk layanan publik lainnya.

Terkait munculnya beberapa permasalahan yang terjadi terkait kasus penjualan Blanko KTP-el secara online dan ditemukannya 2.158 KTP- el rusak/invalid produksi tahun 2011, 2012 dan 2013 yang diduga di buang secara sengaja oleh oknum tertentu di dalam karung di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, “Kami tegaskan bahwa kedua kasus tersebut murni tindak pidana yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan sudah ditangani kepolisian. Jadi tentunya tidak fair jika masalah tersebut ditimpakan kepada Mendagri Tjahjo Kumolo.” demikian diungkapkan Kapuspen Kemendagri Bahtiar, selasa (11/12/2018).

Lebih lanjut, Bahtiar menyatakan, “jika hal tersebut terus dibiarkan maka kejahatan dan tindak pidana serupa terus terulang sengaja dilakukan, lalu dengan mudahnya pejabat publik diminta yg bertanggung jawab. Hal tersebut bukanlah pendidikan politik yang baik buat masyarakat”, ujarnya.

“Fakta yang benar adalah Mendagri Tjahjo Kumolo justru telah menyelamatkan proyek KTP-el sesuai UU no.23 thn 2013 ttg kependudukan, yang semrawut karena adanya permasalahan korupsi sebelumnya. Beliau hanya kebagian cuci piring masalah KTP-el. Dimana ketika beliau masuk jadi Menteri Kabinet Kerja masalah KTP-el tersebut sudah ada” bebernya.

Baca juga  Pengiriman Bantuan Terus Berlanjut dan Konser Amal Elek Yo Band

Di era Tjahjo Kumolo secara perlahan dan pasti, Kemendagr telah mampu mengurai dan menyelesaikan permasalahan KTP-el. Perekaman KTP-el saat ini sukses bisa mencapai angka 97,3 %.

Lebih dari itu, sejak Tahun 2014 sampai dengan Desember 2018, pemanfaatan data kependudukan dari Kemendagri tercatat sebanyak 42 K/L sudah menandatangani MoU, 1130 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, 576 lembaga pengguna yang telah melakukan penandatanganan Juknis, dan 313 lembaga pengguna terkoneksi ke data ware house DWH Ditjen Dukcapil Kemendagri.

“Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus diapresiasi dan ditingkatkan lebih baik lagi ke depannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dan jajarannya diseluruh daerah spy lebih baik lagi dalam melayani masyarakat”, pungkas Bahtiar