Terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada Minggu (4/8), PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen golongan tariff adjustment, dan sebesar 20% dari rekening minimum atau biaya beban untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment) dengan total kompensasi yang akan diberikan sejumlah 865 miliar.

Kompensasi tersebut akan diberlakukan pada pemakaian energi listrik Bulan Agustus yang akan dibayar di Bulan September. Untuk pelanggan pasca bayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan. Sedangkan untuk pelanggan prabayar, kompensasi akan diberikan dalam bentuk tambahan token saat pembelian.

Baca juga  Antisipasi Penanggulangan Bencana Alam di Tengah Bencana Nasional COVID – 19

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service Level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.