Limapuluh Kota (majalahagraria.today) – Pemerintah daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat bisa melakukan penggeseran atau revisi APBD guna mengambil langkah antisipasi penyebaran covid-19 secara terencana.
“Penggeseran APBD 2020, dapat dilaksanakan mengingat adanya kebutuhan khusus yang sifatnya mendesak. Seperti penanggulangan bencana alam atau non alam,” kata Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan, ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/3) siang.
Pasalnya, kata Ferizal, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sejak 20 Maret 2020 lalu.
Dalam rangka antisipasi penularan virus Corona di Limapuluh Kota, kata Ferizal, setidaknya butuh kucuran dana Rp12 miliar. Anggaran tersebut, bisa dialokasikan buat penyiapan ruang isolasi sesuai standar (SOP) di rumah sakit atau puskesmas.
“Termasuk membiayai perlengkapan lain, semisal biaya rawat inap, pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) bagi para petugas kesehatan di puskesmas atau rumah sakit,” sebut Wabup Ferizal Ridwan.
Adapun kebutuhan lain yang perlu diperhatikan, Ferizal merinci, antara lain dana stimulan petugas kesehatan, dana penyemprotan disinfektan serta masker bagi masyarakat.
“Kemudian, juga dana operasional Tim Gugus Tugas, operasional pengawasan daerah perbatasan serta biaya lain, untuk tindakan pencegahan dan pengawasan,” ulas Ferizal.
Dana itu, lanjutnya, bisa diambil dari pergeseran anggaran di APBD. Seperti mengurangi perjalanan dinas keluar daerah bagi pejabat dan anggota DPRD, merasionalisasi anggaran yang dipandang belum terlalu perlu atau mendesak.
“Seperti pembelian kendaraan dinas, mengurangi anggaran mubazir seperti untuk baliho, spanduk atau membatalkan program kegiatan acara seremonial yang sifatnya mengumpulkan banyak orang,” tutur Wabup.
Disamping dana kebutuhan sebanyak Rp12 miliar untuk keperluan pencegahan penularan virus, Ferizal menyebut Pemkab Limapuluh Kota juga membutuhkan dana cadangan untuk tanggap darurat, paling tidak sebanyak Rp5 miliar.
Lebih lanjut wabup menjelaskan anggaran untuk rumah sakit mesti disuntik paling tidak 3 miliar, puskesmas yang ada rawat inap masing masing 500 juta serta seluruh puskesmas, puskesri diaktifkan.
Sehingga masyarakat yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bisa terlayani dan terpantau kesehatannya. Disisi lain, wabup juga mengingatkan akan kebutuhan masyarakat pekerja harian, mengingat akan memasuki bulan Ramadhan.
Sebab itu, diperlukan sinergitas antar lembaga dan OPD termasuk jajaran sampai ke tingkat jorong. Langkah-langkah konkrit bisa diambil dengan kebijakan yang terarah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) ia mencontohkan, harus bisa ambil bagian.
Termasuk OPD juga harus melakukan program yang mententuh ke rakyat. “Langkah lain bisa dilakukan adalah melakukan pergeseran anggaran serta merobah cash flow nya.
Ferizal mengaku, dirinya sudah menyampaikan usulan kebutuhan tersebut ke TAPD. Hanya saja, segala keputusan tergantung kepada kebijakan bupati. Sebab, kewenangan politik anggaran berada di tangan Bupati selaku kepala daerah.
“Di samping itu, kita tentu juga memohon kepada pemerintah pusat, agar bisa mengalokasikan tambahan anggaran transfer daerah ke Limapuluh Kota, sebagai antisipasi penanganan dampak covid-19,” tukasnya. (akg)