Jakarta (majalahagraria.today) – Presiden juga menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Di bawah Doni, anggota terdiri dari beberapa Kementerian. Mulai dari Kementerian Kesehatan, unsur TNI-Polri, Kantor Staf Presiden, hingga Kementerian Luar Negeri. Gugus Tugas ini bertanggung jawab langsung pada Jokowi.
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus (Covid-19) tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No 7 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Jumat, 13 Maret 2020.
Pembentukan Gugus Tugas merupakan respon Indonesia terhadap langkah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang telah menyatakan Covid -19 sebagai Pandemi pada Rabu, 11 Maret 2020.
Presiden Joko Widodo dalam Keppres tersebut menyatakan bahwa Gugus Tugas perlu dibentuk karena penanganan virus korona memerlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Gugus Tugas ini memiliki lima tugas yang tertuang dalam Keppres tersebut. Kelima tugas itu adalah:
a. Meningkatkan ketahanan nasional di bidang kesehatan
b. Mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar Kementerian Lembaga dan pemerintah daerah
c. Meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran COVID-19
d. Meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan operasional
e. Meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam mencegah, mendeteksi, dan merespon terhadap COVID-19.