Kesejahteraan nelayan menjadi tanggungjawab pemerintah demi terwujudnya ketahanan pangan, pengembangan ekonomi kerakyatan, konservasi lingkungan, dan tentunya melestarikan dan menjaga laut dari ancaman nelayan asing.
Hal ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Dr Moeldoko saat menyampaikan sambutan dalam Festival 20.000 nelayan dan 30.000 masyarakat pesisir pantai di Buton, Sulawesi Tenggara (4/3/2019).
Festival 20.000 nelayan dan 30.000 masyarakat pesisir pantai adalah festival pertama yang dilaksanakan oleh Persatuan Nelayan Tradisional (PANETRA) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Dalam festival ini, Moeldoko beserta rombongan ikut dalam pawai perahu rakit yang dimulai dari Pelabuhan Banabungi ke Lapangan Kondowa pada pukul 15:30 WITA. Seratusan perahu meyambut mantan Panglima TNI ini sebagai tanda dimulainya festival. Meski, sempat diguyur hujan, festival tetap berjalan dan tidak menyurutkan semangat masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Moeldoko menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah terus menjangkau seluruh kebutuhan nelayan tradisional. Pemerintah mendukung kelanjutan perikanan, seperti memberantas kapal asing ilegal, melakukan reformasi terhadap berbagai pelayanan perijinan di bidang usaha budidaya, salah satunya dengan mulai menerapkan sistem perijinan berbasis online yaitu Aplikasi Usaha dan Bisnis Akuakultur Indonesia (AKUBISA), dan beragam upaya lain yang terus digalakkan.
Di era pemerintahan Joko Widodo, beberapa pencapaian dalam upaya memberikan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin terus diperjuangkan. Beberapa hal yang telah dicapai seperti turunnya kemiskinan dari 10 persen menjadi 9,8 persen. Moeldoko juga menjelaskan jika stabilitas ekonomi dan politik Indonesia juga terjaga dibanding negara global lain.
Di hadapan Moeldoko, para nelayan menyampaikan aspirasi berbagai permasalahan yang dihadapi. Ketua nelayan tradisonal Kabupaten Buton, La Jannah Ali mengungkapkan masalah yang dihadapai nelayan di Buton seperti keberadaan kapal-kapal besar yang memasuki wilayah tangkap mereka. Mereka sudah bersurat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) agar menindak kapal besar yang memasuki wilayah tangkapan nelayan tradisonal. Kemudian penempatan rumpon (alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat) yang tidak sesuai dengan jarak seharusnya.
“Misalnya penempatan rumpon, yang seharusnya jarak satu rumpon dengan rumpon lain harus 10 mil, ini hanya 1 mil laut, kalau paling jauh itu kira-kira 4 mil. Rata-rata di wilayah Sulawesi Tenggara itu khususnya di Kepulauan Buton, tidak ada yang sama sekali memiliki Surat Izin Pemasangan Rumpon (SIPR)” ucap pria yang kerap disapa Ali ini.
Jannah Ali berharap aspirasi 50.000 masyarakat nelayan yang terdiri dari 5 kabupaten di Buton dapat segera terjawab, PANETRA juga menyampaikan secara langsung surat kepada Kastaf Kepresidenanan untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi terkait aspirasi nelayan tradisional pesisir Kabupaten Buton.
“Ini adalah harapan besar dari 50.000 nelayan yang menantikan kedatangan pak Moeldoko di Buton,” ujarnya.