Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menyikapi terkait beberapa kasus tindakan teror yang terjadi akhir-akhir ini yang mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Terakhir terjadinya aksi pembakaran misterius di daerah Jawa Tengah dan segala bentuk teror lain,  sebagai warga negara yang baik dan rindu akan ketenangan tentu merasa prihatin dan mengecam terhadap aksi-aksi yang tidak manusiawi. Aksi tersebut dapat dilakukan oleh siapa saja yang menghendaki terganggunya keamanan,ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

Dalam menjawab setiap persoalan gangguan keamanan dan Trantibum di Masyarakat. Bahtiar mengungkapkan perlu dihidupkan sistem gotong royong dalam menciptakan sistem keamanan lingkungan. “ Dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa tugas kepala daerah memilihara ketentraman dan ketertiban masyarakat”, ujarnya.

Bahtiar juga melanjutkan, tugas kepala daerah dalam mengoordinasikan memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat dibantu pemerintahan di bawahnya mulai dari camat, lurah dan kepala desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 225 ayat 1 huruf c, tugas camat mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dI wilayah kecamatan dibantu lurah dan kepala desa.

“ Terkait dengan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum masuk dalam Urusan Pemerintahan Umum, yaitu Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 bahwa ketenteraman, ketertiban umum dan stabilitas keamanan lokal adalah merupakan urusan pemerintahan umum. Dan selanjutnya dalam Pasal 26 bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan  dibantu Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi, Forum Koordinasi Pimpinan Kabupaten Kota dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan”, terang Bahtiar.

Baca juga  Kominfo Pastikan Aplikasi PeduliLindungi Aman Dari Peretas

Ia juga berpandangan sistem pemeritahan daerah telah mengatur sedemikian baik tata kelola pemerintahan daerah hingga tingkat kecamatan, desa dan kelurahan bahkan hingga tingkat dusun, Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) untuk mewujudkan stablitas keamanan lokal, ketentraman dan ketertiban umum.

Jika semua bergerak bersama untuk menggerakkan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) maka sekecil apapun gejala dan potensi gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban serta setiap tindakan kriminal, pemberantasan premanisme, termasuk teror pasti bisa diantisipasi sejak dini dan terungkap.

“Semua lapisan masyarakat harus aktif bergotong-rotong menciptakan keamanan, ketentraman dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sesuai pesan Mendagri Tjahjo Kumolo kita tidak boleh kalah dan harus berani lawan seluruh bentuk kejahatan, premanisme dan terror-teror yang timbul di lingkungan masyarakat.
Dengan demikian yang disampaikan oleh Mendagri Tjahyo Kumolo selaku pembina dan pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah, beliau mengingatkan kembali bahwa pemerintahan daerah  berkewajiban menciptakan ketentraman dan ketertiban umum serta stabilitas keamanan lokal sebagaimana diatur dalam UU Pemda. ”, pungkas Bahtiar