Tsunami Covid-19 kini menghantam India karena penambahan kasus baru harian mencapai ratusan ribu orang. Dalam sehari, ada penambahan 332.503 kasus baru dan kematian 2.256 pada 22 April. Dalam waktu singkat jumlah kasus covid-19 di India mencapai 16.257.309 menempati urutan kedua di dunia setelah Amerika Serikat. Karena itu, Indonesia memperpanjang larangan mudik dari 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Tsunami Covid-19 kini sedang menghantam India karena penambahan kasus baru harian mencapai ratusan ribu orang. Setelah ada penambahan 314.835 kasus positif baru pada 21 April, India kembali mencatat ada penambahan 332.503 kasus baru pada 22 April. Sehingga dalam waktu singkat jumlah kasus covid-19 di India mencapai 16.257.309 menempati urutan kedua di dunia setelah Amerika Serikat.
Gelombang kedua Covid-19 melanda India sejak aawal April. Penambahan kasus baru Covid-19 di India mencapai lebih dari 200.000 per hari sejak 15 April. Rekor dunia penambahan Covid-19 terbaru mencapai 332.503 pada 22 April.
Akibat Tsunami Covid-19 itu, rumah sakit di India kini sangat kewalahan karena kasus kematian harian mencapai lebih dari 1.000 orang tiap hari. Bahkan, kasus kematian harian pada 22 April mencapai 2.256 orang. Akibatnya, penangan jenazah terpaksa dilakukan di tempat terbuka. Sementara di jalan banyak orang jatuh tak sadarkan diri.
Rumah sakit berbagai kota di India, kini harus bekerja keras mengakomodasi pasien positif Covid-19, termasuk di ibu kota Delhi, Mumbai, Lucknow dan Ahmedabad. “Situasinya benar-benar di luar nalar. Kenapa bisa sampai seperti ini?” kata Saswati Sinha, dokter Spesialis Perawatan Intensif India seperti dilansir BBC.
Banyak rumah sakit menyatakan pasrah. Dikhawatirkan, bakal banyak pasien meninggal dunia karena kekurangan oksigen. Gelombang kedua Covid-19 ini diduga karena adanya varian virus yang memiliki mutasi ganda hingga memicu tingkat penularan lebih tinggi. Selain itu, penerapan protokol kesehatan tidak tegas dan sering terjadi kerumunan massal terkait pemilu, acara keagamaan, maupun pernikahan.
Terkait munculnya gelombang kedua Covid-19 di India dan Turki, pemerintah Indonesia akhirnya mempercepat larangan mudik Hari Raya Idul Fitri yang diberlakukan mulai tanggal 22 April 2021. Larangan mudik itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menegaskan, secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.
“Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri,” kata Doni.
Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;
f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;
h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan
k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.