Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang (Ditjen Taru) yang bekerja sama dengan Badan Geologi-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) telah berhasil menyepakati Rekomendasi Arahan Tata Ruang Pascabencana Sulawesi Tengah berdasarkan Peta Zona Ruang Rawan Bencana (ZRB) dan arahan spasialnya.

Peta ZRB merupakan salah satu pendekatan untuk mewujudkan Rencana Tata Ruang (RTR) yang berbasis mitigasi bencana/Pengurangan Risiko Bencana (PRB).

Dalam implementasinya, peta ZRB tersebut menjadi dasar penyusunan Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pascabencana dan penyusunan revisi tata ruang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, RDTR khususnya di kawasan relokasi.

Hal tersebut dengan mempertimbangkan klasifikasi zona dan arahan spasial pascabencana, yang terdiri atas ZRB 4 sebagai zona terlarang, ZRB 3 sebagai zona terbatas, ZRB 2 sebagai zona bersyarat, dan ZRB 1 sebagai zona pengembang.

Arahan spasial pasca bencana ZRB 4 adalah tidak diperbolehkan pembangunan kembali dan pembangunan baru. Pemanfaatan ruang pada ZRB 4 diprioritaskan untuk fungsi kawasan lindung, RTH, dan monumen. Dengan begitu, unit hunian pada zona ini direkomendasikan untuk segera direlokasi.

Arahan spasial pasca bencana ZRB 3 tidak diperbolehkan pembangunan baru fungsi hunian serta fasilitas penting dan berisiko tinggi sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia) 1726, antara lain rumah sakit, sekolah, gedung pertemuan, stadion, pusat energi, pusat telekomunikasi. Pembangunan kembali hunian juga perlu diperkuat sesuai standar SNI 1726.

Baca juga  Presiden Pastikan Program Sertifikasi Lahan di Indonesia Akan Diteruskan

Pada kawasan yang belum terbangun dan berada pada zona rawan likuifaksi sangat tinggi maupun rawan gerakan tanah tinggi, diprioritaskan untuk fungsi kawasan lindung atau budidaya non-terbangun (pertanian, perkebunan, kehutanan).

Arahan spasial pasca bencana ZRB 2 yaitu diperbolehkan pembangunan baru sesuai dengan standar SNI 1726. Pada zona rawan tsunami dan rawan banjir, bangunan hunian disesuaikan dengan tingkat kerawanan bencananya dan intensitas pemanfaatan ruang rendah.

Sedangkan arahan spasial pasca bencana ZRB 1 yaitu pembangunan baru harus mengikuti standar SNI 1726 dengan intensitas pemanfaatan ruang rendah-sedang, sebagai tindak lanjut dari arahan spasial pasca bencana.

Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara sebaiknya mulai mengidentifikasi permukiman yang harus direlokasi sesuai arahan ZRB 4, termasuk pada kawasan yang berdasarkan kejadian bencana September 2018, bukan kawasan terdampak langsung.

Peta zona ruang rawan bencana dan arahan spasial pascabencana telah disampaikan oleh Reny Windyawati, Direktur Pembinaan Perencanaan Tata Ruang dan Pemanfaatan Ruang Daerah mewakili Ditjen Taru Kementerian ATR/BPN pada saat menjadi narasumber dalam Konsultasi Publik Rancangan Rencana Induk Pemulihan dan Pembangunan Kembali Wilayah Pascabencana Provinsi Sulawesi Tengah yang dilaksanakan pada 14 Desember 2018 di Kementerian PPN/Bappenas.

“Peta ini merupakan hasil bersama antara Kementerian ATR/BPN dengan Bappenas, BIG (Badan Informasi Geospasial), Kementerian PUPR, dan BMKG yang dapat menjadi acuan untuk revisi RTRW dan penyusunan RDTR. Dengan harapan ke depannya, kerja sama ini dapat berlanjut untuk daerah-daerah lain,” kata Reny Windyawati.

Baca juga  Dukung PTSL, STPN Adakan Seminar Nasional Pertanahan 2018

Reny Windyawati menambahkan bahwa penyusunan Peta ZRB ini telah menggunakan sumber data terbaik yang ada pada saat ini, walaupun data tersebut bukanlah data yang ideal.

Apabila di kemudian hari terdapat data yang lebih detail, maka pada saat penyusunan revisi tata ruang RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota, dan RDTR dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam penyusunan RTR tersebut.

Konsultasi publik yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dimoderatori oleh Uke Muhammad Hussein selaku Direktur Tata Ruang dan Pertanahan, Kementerian PPN/Bappenas.

Dengan narasumber selain dari Kementerian ATR/BPN, yaitu Patta Tope selaku Kepala BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah; Suprayoga Hadi selaku Ketua Pokja Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah dan Nusa Tenggara Barat; dan Hadi Sucahyono, Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah Kementerian PUPR.