Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Untuk itu dalam pelaksanaanya membutuhkan bantuan perangkat desa atau kelurahan dalam rangka pengumpulan data yuridis maupun data fisik. Partisipasi perangkat desa ini sangat diharapkan untuk menyukseskan kegiatan PTSL.

“Mengingat hal tersebut maka pada penghujung tahun 2018 Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menilai penting untuk memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada Kepala Desa yang telah berperan dalam rangka menyukseskan PTSL,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Andi Tenri Abeng pada acara Apresiasi Untuk Sahabat PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin (17/12).

Desa di Kabupaten Tangerang yang memperoleh penghargaan tersebut adalah Desa Gembong Kecamatan Balaraja dengan capaian 3.211 bidang, Desa Sukasari Kecamatan Rajep dengan capaian 2.867 bidang, dan Desa Sukamulya Kecamatan Sukamulya dengan capaian 2.195 bidang.

Andi Tenri Abeng lebih lanjut mengungkapkan bahwa penghargaan ini juga ditujukan bukan hanya kepada Kepala Desa. “Tapi juga kepada jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang yang sudah secara all out menyelesaikan target yang ditetapkan,” ucapnya.

Baca juga  Kenalkan Tata Ruang Kepada Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Timur

Sementara itu pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Himsar mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah membantu berjalannya program PTSL karena dari target penerbitan sertipikat PTSL 70.200 bidang, terkumpul data dari warga, nadzir, Instansi Pemerintah melalui Desa setempat sebanyak 50.274 bidang yang saat ini telah diterbitkan sertipikat-nya sebanyak 48.902 bidang.

“Namun demikian melihat kondisi ini masih ada potensi untuk diterbitkan sertipikat tanah lagi sebanyak 19.926 bidang namun belum dapat diproses lebih lanjut karena berkas atau alas haknya masih di masyarakat,” ungkap Himsar.

Himsar mengatakan bahwa 48.902 bidang yang sudah diterbitkan sertipikatnya terdiri dari Sertipikat Hak Milik untuk Masyarakat sejumlah 48.437 bidang, Sertipikat Hak Milik Nelayan sejumlah 100 bidang, Sertipikat Hak Milik Pelaku UKM sejumlah 100 bidang, Sertipikat Hak Pakai Aset Pemerintah Kabupaten sejumlah 68 bidang, Sertipikat Tanah Wakaf sebanyak 196 bidang, dan Sertipikat Hak Guna Bangungan sejumlah 1 bidang.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam kesempatan tersebut meminta kepada para Camat dan Kepala Desa di Kabupaten Tangerang untuk membantu menyelesaikan 19.926 bidang yang masih tersisa.”Ini kerja bersama, jadi saya mohon untuk diprioritaskan,”ujarnya.

Baca juga  Infografik: Tugas Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar

Ia berharap tahun depan target yang ditetapkan dapat bertambah lagi. “Karena sertipikat ini penting untuk mengurangi sengketa yang ada di masyarakat, untuk itu harapanya target PTSL untuk Kabupaten Tangerang dapat bertambah, saya instruksikan ke Kepala Bappeda untuk menganggarkan ini juga melalui APBD,” pungkasnya