Bogor – Pengembangan Jabatan Fungsional (JF) merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan dalam upaya meningkatkan karir dan profesionalisme pegawai di lingkungan intansi pemerintah, melalui JF, kompetensi setiap individu akan memiliki peran penting dan disegmentasi berdasarkan tingkat keahlian atau keterampilannya.
Pengembangan JF juga telah dimandatkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sasaran yang diharapkan dari pengembangan JF di lingkungan Kementerian/Lembaga adalah tersedianya Aparatur Sipil Negara yang kompeten dan profesional dalam mengemban tugas dan fungsi pelayanan publik.
Belum efektifnya pembinaan serta belum sesuainya antara kegiatan tugas rutin sehari-hari dengan kegiatan yang diberikan kredit sesuai acuan dari Badan Informasi Geospasial (BIG) mengakibatkan dari total 641 orang yang menjabat sebagai Surveyor Pemetaan, 367 orang diantaranya dibebaskan sementara karena tidak mampu memenuhi angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun untuk mendapat kenaikan pangkat.
Hal ini diungkap Gunawan Muhammad, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Kementerian ATR/BPN saat membuka Focus Group Discusion (FGD) Pembahasan Hasil Uji Petik Usulan Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Asisten Penata Kadastral di The Alana Hotel & Conference Center, Sentul City, Bogor.
Gunawan menambahkan, “Kementerian ATR/BPN saat ini baru memiliki JF Penata Ruang yang merupakan hasil pengembangan JF dari Direktorat Jenderal Tata Ruang, padahal Kementerian ATR/BPN mempunyai banyak tugas fungsi unik yang dapat dikembangkan menjadi JF misalnya survei, pengukuran dan pemetaan yang dilakukan teman-teman dijajaran Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrariaan, sifatnya sangat spesifik karena ada kegiatan cek plot dan pemeriksaan warkah yang telah ada, lalu kegiatan kontradiktur delimitasi dan seterusnya,” terang Gunawan Muhammad yang didampingi oleh Heri Mulianto, Ketua Panitia FGD yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ATR/BPN.
“Mengingat hal tersebut, Kementerian ATR/BPN telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) satu JF baru yang secara spesifik melaksanakan tugas dibidang survei, pengukuran dan pemetaan kadastral yang dinamakan sebagai Penata Kadastral untuk tingkat keahlian dan Asisten Penata Kadastral untuk tingkat keterampilan dan mudah-mudahan tahun 2019 kita sudah mempunyai JF yang baru dan selanjutnya kita juga berharap adanya usulan JF yang baru dari Ditjen lainnya untuk kita mintakan persetujuan dari Kementerian PAN-RB”, ujar Gunawan.
Gunawan mengharapkan SDM yang cerdas dan cepat beradaptasi dengan kemajuan ilmu dan teknologi serta inovatif agar mampu bersaing di era industri 4.0. Gunawan juga memberikan contoh produk produk, badan usaha dan lain sebagainya yang sudah mulai redup bahkan menghilang karena tidak mampu bertahan ditengah persaingan yang semakin ketat karena ketidak-mampuannya berinovasi.
Sementara itu ditemui secara terpisah, diruang kerjanya jalan Kuningan Barat I no 1 Jakarta Selatan, Agus Wahyudi, Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar yang bertanggungjawab terhadap pembinaan Surveyor menyatakan, “Terminologi yang kita gunakan untuk ASN adalah Penata Kadasteral dan Asisten Penata Kadasteral untuk pejabat fungsional yang ahli dan terampil dibidang pengukuran dan pemetaan kadasteral. Apabila disetujui Menteri PANRB, akan diterbitkan ketentuan berupa Peraturan Menteri ATR/BPN”, jelasnya.
“Jumlah ASN saat ini hanya tinggal 2018 orang saja. Sedangkan untuk Non ASN diatur menurut Peraturan Menteri nomor 33 tahun 2016 tentang Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) yang diperbaharui oleh Peraturan Menteri nomor 11 tahun 2017, menggunakan terminologi Surveyor Kadaster (SK) dan Asisten Surveyor Kadaster (ASK), jumlahnya sudah mencapai 7.482 orang”, tambah Agus Wahyudi.
Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Dasar pada tahun-tahun yang akan datang akan mewajibkan SK dan ASK harus memiliki sertifikat kompetensi yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terakreditasi oleh BNSP maupun KAN, sebelum calon SKB mengikuti ujian untuk mendapatkan lisensi dari Kementerian ATR/BPN.
“Hal ini kita dilakukan untuk menjaga profesionalisme SKB agar kualitas pekerjaannya dapat terus ditingkatkan,” tutup Agus Wahyudi.
FGD yang dihadiri oleh 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pelaksana dari Biro Organisasi dan Kepegawaian, Pusdiklat, Direktorat Jenderal Infrastruktur Keagrarian, dan Direktorat Jenderal Penataan Agraria serta Surveyor Pemetaan dari Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok dan Kabupaten Cianjur berlangsung mulai 12/12 hingga 14/12.
Tim dari Kementerian PAN-RB akan memberikan pemaparan dan pengolahan data hasil uji petik yang dilakukan di 24 Kantor Pertanahan pada 7 Kantor Wilayah, baik yang mewakili kantor dengan kategori sibuk, sedang dan kurang sibuk. [HP/NA/TM | Agraria Today]