Ketimpangan kepemilikan tanah yang masih dirasakan oleh sebagian besar masyarakat dan keadaan para petani, nelayan, petambak dan kelompok masyarakat kecil lainnya yang sulit untuk memperoleh tanah garapan dan mendapatkan access reform dan asset reform , menimbulkan rasa ketidakadilan, memicu konflik dan dalam proses penyelesaiannya berpotensi terjadi pelanggaran hak asasi manusia.
“Terkait isu agraria Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) Indonesia, banyak menerima pengaduan terkait pelanggaran hak atas kesejahteraan khususnya yang menyangkut agraria, sumber daya alam, dan tingginya konflik agraria,” ujar Ketua Komisi HAM Ahmad Taufan Damanik dalam acara Peringatan Hari HAM Internasional 2018 70 Tahun DUHAM dan Setelahnya: Menuju Pemajuan dan Penegakan HAM yang Lebih Baik, di Royal Hotel, Jakarta, Senin (10/12).
Ahmad Taufan menambahkan Presiden Joko Widodo berkomitmen membagikan 9 juta hektar tanah dalam program Reforma Agraria dan pelaksanaan program perhutanan sosial. Selain itu, Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, ini merupakan kemajuan besar sekaligus tantangan.
Dalam rangka memaknai Hari Hak Asasi Manusia, pelaksanaan program Reforma Agraria yang merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap hak petani, nelayan dan masyarakat kecil perlu ditangani secara serius oleh Pemerintah, karena ini merupakan pemenuhan hak asasi manusia.
“Konflik agraria adalah masalah kompleks, itu terjadi karena proses peradilan sengketa tanah yang belum efisien dan masalah pertanahan tidak ditangani secara sistematik sejak lama,” ujar Sofyan A. Djalil, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Untuk mengatasi hambatan dan tantangan itu, Pemerintah mengeluarkan tiga kebijakan strategis, yaitu Perpres no 88 tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan atau PPTKH, Perpres No 86 tentang Reforma Agraria, dan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 tahun tentang Penundaan Izin Baru dan Evaluasi Perizinan Kebun Kelapa Sawit atau Inpres Morotarium Kebun Sawit.
Ketiga kebijakan itu bertujuan untuk memberikan akses tanah kepada masyarakat sebagai modal ekonomi produktif, dan sekaligus menyelesaikan konflik agraria yang selama ini masih banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Sofyan A. Djalil menambahkan Reforma Agraria yang di dalamnya terdapat kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu solusi mencegah terjadinya konflik agraria.
Pemerintah tidak hanya melakukan legalisasi aset melalui sertipikasi tanah dan sekadar bagi-bagi tanah tapi juga melakukan pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan. (NA/AM)