Peningkatan efisiensi, produktivitas dan kualitas lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat perlu dilakukan melalui kegiatan konsolidasi tanah. Ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana dan sarana sosial, ekonomi, budaya serta utilitas.

Secara keseluruhan kegiatan Konsolidasi Tanah pada Tahun Anggaran 2018 ini tersebar di 19 provinsi di seluruh Indonesia, dimana 5 (lima) provinsi diantaranya merupakan provinsi prioritas yang pelaksanaan Konsolidasi Tanah-nya mendapatkan dukungan penuh masyarakat dan pemerintah daerah.

Kelima provinsi tersebut adalah Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan. Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di setiap provinsi tersebut memiliki karakteristik yang berbeda, tantangan dan persoalan yang dihadapi baik dari eksternal maupun internal pelaksana juga berbeda. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Ekspose dan Knowledge Sharing Pelaksanaan Konsolidasi Tanah Tahun 2018 di Hotel Grand Mahakam, Jakarta (28/11).

“Melalui Konsolidasi Tanah diharapkan target Reforma Agraria dapat dicapai dengan memperhatikan ketersediaan sarana, prasarana dan utilitas suatu kawasan sehingga selain mendapatkan security of tenure , masyarakat juga akan mendapatkan manfaat seperti kemudahan akses dan peningkatan kualitas lingkungan,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.

Kemudian ditambahkan juga oleh Muhammad Ikhsan pentingnya penataan kawasan kota seiring dengan maraknya pembangunan.

Baca juga  Awal Tahun 2020, Masyarakat Gresik Terima 2.020 Sertipikat Tanah

“Salah satu potensi besar lainnya dalam pemanfaatan Konsolidasi Tanah saat ini adalah dalam menata kawasan perkotaan. Tingginya urbanisasi dan pesatnya pembangunan menyebabkan timbulnya berbagai persoalan di perkotaan Indonesia,” ungkap Dirjen Penataan Agraria.

Harapannya adalah agar kegiatan ini menjadi ajang media promosi dan menjalin networking sekaligus kesempatan untuk menularkan keberhasilan pelaksanaan konsolidasi tanah pada 5 provinsi prioritas agar menjadi motivasi kepada daerah lainnya.

Kegiatan ini diikuti oleh 68 peserta yang terdiri dari pejabat struktural Penataan Agraria di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia, Pejabat dari lingkungan pemerintah daerah, serta berbagai narasumber dari kalangan akademisi, praktisi, profesional, instansi lain, serta lembaga internasional seperti Bank Dunia dan Japan International Cooperation Agency (JICA).

Narasumber yang hadir antara lain yaitu Dr. Yayat Supriyatna, MSP., akademisi dari Universitas Trisakti; Ir. Dodo Juliman Ketua Combine Resource Institution, Ahmad Gamal, S.Ars., M.Si., M.U.P., Ph.D. akademisi dari Universitas Indonesia, dan Rizki Abdulharis, akademisi dari Institut Teknologi Bandung.