Semarang – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah atau disebut juga Ditjen VII memberikan sosialisasi terkait tugas pokok dan fungsi Ditjen VII pada Evaluasi dan Proyeksi Pencapaian Kinerja Tahun 2018 di Hotel Gumaya, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/11).

Dalam sosialisasi tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) VII, Setyowantini mengatakan bahwa saat ini terjadi bottlenecking sehingga terjadi deadlock dalam penanganan masalah keagrariaan dan pemanfaatan ruang dan tanah.

“Terdapat paradigma penanganan kasus-kasus pertanahan. Biasanya kita tidak transparan dalam penanganannya serta cenderung menutup-nutupi kesalahan yang kita buat,” ujar Sesditjen VII.

“Selain itu kita juga cenderung hanya mengedepankan keputusan sendiri tanpa melihat masukan dari yang lain,” tambahnya lagi.

Setyowantini mengungkapkan juga bahwa banyak dari Pejabat terkait menjadi ragu-ragu dalam mengambil keputusan. “Jikapun sudah mengambil keputusan, justru tidak menjalankan keputusan tersebut,” ujar Sesditjen VII.

Baca juga  7.501 Sertipikat Tanah Dibagikan Di Aceh Timur

Terkait masalah bottlenecking tersebut, Ditjen VII sudah memiliki strategi yakni perubahan paradigma. “Kami sudah transparan dalam penanganan kasus-kasus pertanahan dan bertindak sebagai fasilitator,” kata Setyowantini.

Selain itu, kini Ditjen VII sudah banyak melakukan diskusi serta mendengar masukan dari berbagai pihak dalam penanganan kasus-kasus pertanahan. “Kami juga memperkuat kelembagaan dengan kerja sama,” katanya lagi.

Setyowantini juga mengungkapkan bahwa Ditjen VII kini lebih informatif serta siap menerima saran dan masukan dari pihak lain. “Kami juga memiliki sistem pengukuran kinerja sehingga apa yang dilakukan selama ini bisa dinilai,” kata Setyowantini