Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dapat menjadi acuan bagi sektor agar dalam menyusun program mengacu pada tata ruang. Selain itu, juga bisa menjadi masukan proses Peninjauan Kembali terhadap Rencana Tata Ruang yang dilakukan secara rutin lima tahun sekali dan dilakukan di luar waktu rutin apabila dalam kondisi lingkungan strategis tertentu. Demikian diungkapkan Direktur Pemanfaatan Ruang Dwi Hariyawan saat membuka Seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi Implementasi RTR (Rencana Tata Ruang) Kawasan Perbatasan Negara di Jakarta, Rabu (7/11).
Dwi menambahkan, tahun 2018 Direktorat Pemanfaatan Ruang melaksanakan kegiatan Monev Implementasi RTR di Kawasan Perbatasan Negara sebagai salah satu Program Nasional berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) No. 179/2014 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Nusa Tenggara Timur; Perpres No. 31/2015 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Kalimantan; Perpres No. 32/2015 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Papua; Perpres No. 34/2015 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Maluku Utara dan Papua Barat; dan Perpres No. 11/2017 tentang RTR Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara.
“Penanganan Kawasan perbatasan negara ini sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Nawa Cita yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” ujar Dwi.
Pelaksanaan Monev Implementasi RTR diharapkan dapat menjawab tantangan dan isu strategis penanganan Kawasan Perbatasan Negara, yaitu belum optimalnya konektivitas antar pusat kegiatan, belum optimalnya penyediaan infrastruktur desa kewilayahan, belum optimalnya pengembangan ekonomi lokal, belum terjaminnya pertahanan dan keamanan karena masih adanya aktivitas ilegal pemanfaatan sumber daya alam hasil laut maupun hutan dan RTR Kawasan Perbatasan Negara yang ada belum dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan pembangunan. Dasar metode yang digunakan sesuai dengan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pemanfaatan Ruang.
“Dengan mengacu pedoman tersebut dan6 inovasi metode pendukung lainnya, diharapkan dari pelaksanaan Monev ini dapat teridentifikasi ketercapaian tujuan kebijakan dan strategi RTR Kawasan Perbatasan Negara,” imbuh Dwi.
Dosen Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan ITB Sugiyantoro menjelaskan, Permen (Peraturan Menteri) PU No. 15 /2012 tentang Pedoman Penyusunan RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN) menyebutkan bahwa pendekatan pembangunan kawasan perbatasan masih terbatas pada pendekatan keamanan (security approach) dan belum mengarah kepada kesejahteraan (prosperity approach).
Fokus penanganan KSN Perbatasan Negara yaitu pengaturan pada aspek pertahanan untuk kepentingan pemeliharaan keamanan dan pertahanan negara berdasarkan geostrategi nasional, pengaturan pada aspek kesejahteraan dari sisi sosial, ekonomi dan budaya serta pengaturan wilayah pertahanan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada dua pilihan mengukur capaian implementasi RTR KSN Perbatasan Negara yaitu mengukur capaian implementasi berdasarkan substansi rencana terhadap kebijakan nasional di atasnya dan mengukur capaian implementasi berdasarkan substansi itu sendiri,” ungkap Sugiyantoro.
Di akhir kegiatan, Kasubdit Pemanfaatan Ruang KSN Wilayah II Andri Hari Rochayanto menyampaikan tentang rekapitulasi dukungan program sektor infrastruktur dan non infrastruktur terhadap indikasi program RTR. Total jumlah program sektor infrastruktur yang sesuai dengan indikasi program RTR sebanyak 832 program atau 74 persen dan program sektor non infrastruktur yang sesuai dengan inidikasi program RTR yaitu 289 program atau 26 persen.