Palu – Setelah masa tanggap darurat gempa dan tsunami yang meluluhlantakan Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala selesai pada akhir bulan Oktober ini, Kementerian/Lembaga terkait bekerja sama dengan pemerintah daerah akan merancang tahap berikutnya yakni rehabilitasi dan rekonstruksi.

“Setidaknya ada 6 (enam) Kementerian/Lembaga yang terlibat yaitu Bappenas diwakili Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian ATR/BPN diwakili Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian ESDM diwakili Badan Geologi, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian PUPR, dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta tentunya berkoordinasi juga dengan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi,” ujar Abdul Kamarzuki, Direktur Jenderal Tata Ruang, Kamis (18/10).

Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana terhadap kawasan yang mengalami perubahan bentang alam cukup besar seperti Palu dan sekitarnya, diperlukan revisi tata ruang. Proses formal revisi Perda No. 16 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, sehingga diperlukan langkah awal berupa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Kawasan Rawan Bencana (KRB) Palu dan Sekitarnya.

Baca juga  Kerjasama Tiga Instansi di Aceh Hasilkan Juru Ukur Terampil

Rekomendasi tersebut berisi dua produk yaitu (1) Peta Zona Ruang Rawan Bencana dan (2) Matriks Zona Ruang Rawan Bencana. Melalui dua produk tersebut, akan ditetapkan mana wilayah yang tidak bisa dibangun, dibangun secara terbatas, dan yang dapat dibangun secara konvensional.

Perlu diketahui juga bahwa Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB Palu dan sekitarnya, tidak serta merta mengubah seluruh fungsi ruang yang telah diatur dalam Perda No. 16 Tahun 2011. “Perda No. 16 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Palu tetap berlaku dan harus tetap dijadikan dasar pemerintah daerah untuk merevisi rencana tata ruang setelah terjadinya bencana di Kota Palu. Revisi yang akan dirancang ini terutama untuk kawasan terdampak bencana di Palu dan sekitarnya,” tambahnya.

Untuk daerah terdampak bencana tahap rehabilitasi dan rekonstruksi akan menggunakan Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB Palu dan sekitarnya yang disesuaikan dengan kajian pasca bencana. Sedangkan, untuk wilayah yang tidak terdampak bencana, penataan ruangnya tetap menggunakan acuan Perda RTRW Kota Palu.

Baca juga  Peran Penting Fungsi Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah

“Dengan adanya kerja sama yang baik antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah, dan tetap menggunakan Perda RTRW serta Rekomendasi Pemanfaatan Ruang KRB Palu dan sekitarnya sebagai acuan pembangunan, diharapkan ke depannyaU wilayah Palu dan sekitarnya dapat terbangun secara lebih aman dan sesuai peruntukan ruangnya,” tutupnya. [Agraria Today]