PEKANBARU– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) berterima kasih kepada pemerintah karena sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) No.86 tahun 2018, tanah adat/ulayat bisa disertifikatkan. Ini berdampak luar biasa terhadap kelangsung hidup dan masa depan masyarakat adat.

Demikian dikatakan Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri Syahril Abu Bakar, kepada wartawan hari Rabu (10/10/2018). “Ini merupakan langkah maju yang patut disyukuri bagi masyarakat adat,” kata Datuk Seri Syahril.

Ia menyebutkan, Perpres itu mengatur secara teknis tentang tanah objek reforma agraria (TORA). Pada salah satu bagiannya disebutkan bahwa ada tiga pihak yang disebut sebagai subjek reforma agraria yakni perseorangan, kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama, dan badan hukum.

“Tanah adat/ ulayat masuk dalam kategori kedua yakni kelompok masyarakat dengan hak kepemilikan bersama,” tutur Datuk Seri Syahril. Disebutkannya, tanah adat/ ulayat, pada hakikatnya adalah tanah kelompok masyarakat yang keberadaannya sudah turun-temurun, jauh sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.