Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria, yang didalamnya termasuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan program Konsolidasi Tanah.

“Pendaftaran tanah adalah kewajiban negara dan semua tanah wajib didaftarkan,” ujar Sofyan A. Djalil, saat wawancara dengan Yokata News, Selasa (12/3). Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, pernyataan tersebut didasari oleh Undang-Undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Lebih lanjut Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan bahwa target program PTSL tahun 2017 sebesar 5 juta, kita berhasil mengeluarkan 5,4 juta produk. Tahun 2018 target 7 juta, kita bisa mengeluarkan 9,3 juta produk. Insyaallah ditahun 2019 ini target 9 juta, mudah-mudahan kita bisa mengeluarkan 10-12 juta produk PTSL.

Disamping itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Agraria mempunyai tugas melaksanakan program Konsolidasi Tanah. Hasil dari Konsolidasi Tanah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan prasarana dan sarana sosial, ekonomi, budaya serta utilitas. Selain itu, adanya jaminan kepastian hukum atas bidang tanah hasil penataan melalui Konsolidasi Tanah menjadi tolok ukur pelaksanaan Konsolidasi Tanah dan tertib tata ruang untuk kehidupan yang lebih baik merupakan nilai tambah dari konsolidasi tanah.

“Konsolidasi tanah selama ini tetap berjalan, tetapi tidak sebanyak yang kita harapkan karena kita tidak bisa kerjakan sendiri,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.

Baca juga  6 Kementerian Tandatangani MoU Terkait Beneficial Ownership

Menteri ATR/Kepala BPN juga menambahkan contoh atas capaian program Konsolidasi Tanah dari tanah yang tidak tertata, kemudian menjadi kawasan yg bagus. “Misalnya di Denpasar ada banyak sekali kawasan-kawasan perkampungan yang asri yang merupakan hasil dari konsolidasi tanah,” tambahnya.

Sofyan A. Djalil juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN sudah mempunyai model untuk menjalankan program Konsolidasi tanah. “Kemudian juga kalau kita mendapatkan tanah bekas HGU terlantar yang diduduki oleh masyarakat kita konsolidasikan dengan cara penggunaan tanah yang dilengkapi dengan prasarana jalan, irigasi, fasilitas lingkungan serta fasilitas penunjang lainnya yang diperlukan,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Untuk diketahui, manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat peserta program Konsolidasi Tanah adalah meningkatnya kualitas lingkungan tempat tinggalnya, terbukanya akses tanah pada jalan, tersedianya tanah bagi pembangunan fasilitas umum/fasilitas sosial, serta peningkatan harga tanah pada lokasi tersebut. Selain itu tentunya masyarakat peserta konsolidasi tanah mendapatkan jaminan kepastian hukum status kepemilikan tanahnya.(LS/TM)