Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, salah satunya adalah dengan penertiban dan pendayagunaan tanah-tanah terlantar, baik tanah bersertipikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, yang sudah habis masa berlakunya atau tidak dimanfaatkan.

Di Kota Semarang, Kementerian ATR/BPN atas nama negara telah menguasai tanah seluas 29,3 hektare, tanah tersebut merupakan bagian dari HGB atas nama PT Tanah Mas Duaja. Tanah yang berada di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang ini adalah tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan dan kemudian diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN yang digunakan sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

“Ini adalah bentuk penegakan peraturan yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN. Tanah terlantar yang tidak dimanfaatkan dengan baik harus kita ambil dan digunakan untuk Tanah Cadangan Umum Negara,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dalam sambutannya pada Acara Penanaman Pohon di Tanah Terindikasi Terlantar tersebut, Semarang, Rabu (6/3).

Namun demikian, lanjut Sekjen, tidak seluruh tanah diambil alih. Ia mengatakan bahwa prinsipnya kita juga memberikan kesempatan kepada pemilik tanah tersebut untuk mengoptimalisasi dan memanfaatkan tanahnya. “Maka setelah dilakukan musyawarah, disepakatilah 29,3 hektare diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN,” katanya.

Lebih lanjut Sekjen mengatakan bahwa ke depan Kementerian ATR/BPN akan membentuk Bank Tanah. Bank Tanah ini nantinya akan menampung tanah bekas tanah terlantar, tanah pelepasan kawasan hutan, maupun tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan lainnya.

Baca juga  Dirjen HHK Buka Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang VII Tahun 2018

“Kemudian tanah yang ditampung tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat, untuk tanah objek reforma agraria, untuk kepentingan Pemerintah atau digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ujarnya.

Sekjen mengatakan bahwa sesuai dengan Rencana Tata Ruang, tanah ini berada di kawasan kuning yakni untuk perumahan, ini dapat dimanfaatkan untuk perumahan TNI, POLRI, dan PNS yang belum memiliki rumah. ” Untuk sementara kita tanami dulu, agar tidak longsor dan lebih sejuk. Daerah ini akan semakin hijau dan sehat, serta baik untuk kita semua,” imbuhnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Jonahar yang ditemui di sela-sela acara mengatakan bahwa pihaknya selain di Semarang juga telah membagikan sebagian tanah HGU terlantar seluas 60 hektare kepada 400 orang di Pemalang melalui program redistribusi tanah. “Kemudian di Pekalongan seluas 17 hektare tanah HGU terlantar juga diserahkan kepada POLRI yang kedepannya akan digunakan untuk Pusat Pendidikan dan Pelatihan Polisi,” pungkasnya. (RO/TA)