Permasalahan konflik agraria dan sengketa tanah masih menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menanggulangi permasalahan tersebut, salah satunya dengan melaksanakan Reforma Agraria.

Seperti yang dilakukan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat yang berlokasi di Ballroom Hotel Sutan Raja Soreang, Jumat (1/3), Kementerian ATR/BPN melakukan Sosialisasi Reforma Agraria dengan Stakeholder di Daerah yang dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Barat, jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, perwakilan pemerintah daerah (Pemda) dan dinas setempat.

Kabupaten Bandung sangat berpotensi untuk pembangunan pertanahan khususnya Reforma Agraria. “Sehingga adanya kepastian hukum pertanahan atas kepemilikannya, akan menghindari sengketa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peminjaman modal usaha,” ujar Bahrunsyah, Staf Ahli Bidang Masyarakat Adat dan Kemasyarakatan.

Bahrunsyah mengatakan bahwa akan lebih baik jika adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung kepada masyarakat. “Jika sosialisasi terus dilakukan kepada masyarakat atas sertipikat yang merupakan kepastian hukum pertanahan atas kepemilikannya maka akan lebih baik,” kata Bahrunsyah.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Landreform, menyampaikan Reforma Agraria hadir karena adanya ketimpangan penguasaan, sengketa, konflik agraria, kemiskinan, pengangguran, serta turunnya kualitas lingkungan hidup. “Dengan adanya permasalahan tersebut di tengah masyarakat maka hadir Reforma Agraria untuk menyejahterakan rakyat.” Ujar Arif Pasha, Direktur Landreform.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Serahkan 5.000 Sertipikat Tanah Warga Jakarta Timur

Reforma agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dalam upaya mendukung program Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN fokus melaksanakan PTSL untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat, mengurangi ketimpangan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (TA)