Lampung -Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004, Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakaf pada umumnya dilakukan atas satu bidang tanah. Berkaitan dengan hal tersebut maka harus diikuti oleh legalisasi atau pemberian kepastian hukum. Nilai tanah yang semakin lama semakin naik tentunya akan menggoda pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyalahgunakannya.

Mengatasi hal tersebut, pemerintahan Jokowi-JK terus-menerus menggalakkan Sertipikasi tanah wakaf. Upaya berkesinambungan tersebut telah membuahkan hasil. Seusai salat Jumat tadi, Presiden membagikan 49 sertipikat wakaf kepada masyarakat di Masjid Istiqlal, Lampung Tengah (08/03).

Penerima Sertipikat berasal dari Kabupaten Lampung Tengah, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Tanggamus serta Kabupaten Lampung Selatan.

“Kenapa masjid, pondok, pesantren, madrasah ini saya perintahkan untuk diberikan sertipikat, karena setiap saya ke daerah, ke desa, ke kampung selalu mendengar ada sengketa tanah,” ujar Jokowi.

Baca juga  Ditjen VII Ungkap Strategi Bottlenecking Penyelesaian Sengketa Pertanahan

Dalam kesempatan yang sama Presiden mengatakan bahwa penting sekali sertipikat wakaf ini. “Ada masjid di Jakarta sudah berdiri bertahun-tahun tidak masalah. Kemudian harga tanah tersebut mahal, ahli waris menggugat sedangkan masjid tidak mempunyai tanda bukti hukum hak atas tanah ya kalah,” ungkap Presiden.

“Oleh karenanya saya perintahkan Pak Menteri untuk sertipikatkan seluruh tanah wakaf,” tambah Joko Widodo.

Senada dengan hal tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menyampaikan bahwa jajarannya akan terus mempercepat Sertipikasi tanah wakaf ini. Kementerian ATR/BPN telah mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 1/INS/II/2018 tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Tempat Peribadatan di Seluruh Indonesia.

Sampai dengan 2019, di Provinsi Lampung telah terbit 1.347 sertipikat dengan luas 2.514.255 m2. Ditargetkan pada tahun 2025 seluruh tanah wakaf dan tempat peribadatan telah disertipikatkan. (WN/GR)