Pemerintah terus lakukan upaya dengungkan Reforma Agraria, agar mulai dari pemangku kepentingan hingga masyarakat bisa mengerti arti sebenarnya dari Reforma Agraria (RA). RA sebelum tahun 1960, telah menjadi dasar perubahan dalam struktur pertanahan hampir di seluruh dunia.

Di Indonesia sendiri, pelaksanaan Reforma Agraria telah diatur secara tegas dalam Undang Undang Pokok Agraria tahun 1960 (UUPA). Karena telah diterapkan sejak lama, UUPA ini menjadi usang dan butuh pembaharuan, pasalnya di tengah kemajuan zaman, ada beberapa mekanisme dan persoalan pertanahan yang belum ada dan diatur.

“UUPA tahun 1960 ini sebenarnya mengikuti aturan Belanda. Belanda sudah berkali-kali melakukan revisi Undang-Undang Pertanahan sedangkan kita masih menggunakan dasar peraturan yang sama selama bertahun-tahun. Makanya sekarang kita melakukan revisi untuk menyesuaikan perkembangan zaman sekarang,” ujar Nihayatul Wafiroh salah satu Tokoh Masyarakat dari Banyuwangi saat menghadiri acara Sosialisasi Reforma Agraria dengan Masyarakat Daerah di Hotel Margo Utomo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (20/2).

Revisi Undang-Undang Pertanahan ini diharapkan akan menjadi pemain utama dalam semua peraturan untuk mengatur dalam persoalan pertanahan, tata ruang, tata wilayah dan lainnya. Diharapkan dalam setiap pasalnya bisa mengakomodir hak rakyat mengenai kepentingan pertanahan.

“Yang berkepentingan soal tanah ini banyak sekali, jangan sampai apa adanya peraturan menjadikan rakyat semakin sulit dan resah,” ujar Nihayatul Wafiroh.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Wujudkan Tata Ruang Berkualitas Melalui Pengawasan Penataan Ruang

Revisi Undang-Undang Pertanahan sampai saat ini masih berlangsung dalam kajian dan pembahasan rancangan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Meskipun begitu, ada peristiwa agraria penting di Indonesia sepanjang tahun 2018, yaitu Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Lahirnya Perpres ini menjadi tonggak sejarah dan hal yang dinanti sejak lama oleh pegiat dan pendukung Reforma Agraria di Indonesia, setelah UUPA.

Mendukung hal itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai instansi yang menangani langsung Reforma Agraria merasa perlu untuk terus menyosialisasikan program tersebut agar pelaksanaannya bisa sukses dan berjalan sesuai harapan rakyat dan bangsa Indonesia.

Sosialisasi Reforma Agraria telah gencar dilaksanakan Kementerian ATR/BPN dengan mengundang pemangku kepentingan dan masyarakat daerah. Hal itu karena, Pelaksanaan RA sejatinya dikerjakan tidak hanya oleh segenap jajaran Kementerian ATR/BPN di Pusat dan Daerah namun juga oleh para Masyarakat terkait. Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah melaksanakan sosialisasi Reforma Agraria di daerah Kabupaten Banyuwangi, Selasa-Rabu, (19-20) Februari 2019 yang bertempat di El Hotel Royale dan Hotel Margo Utomo.