Langsa – Sebanyak 63 sertipikat tanah wakaf dibagikan di Kantor Pertanahan Kota Langsa. Sertipikat tersebut dibagikan langsung kepada nazir tanah wakaf yang berasal dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Tamiang, serta Kabupaten Aceh Timur.

Seperti yang kita ketahui, wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum yang berdasarkan syariat Islam. Harta benda ini bisa berupa tanah.

Sertipikat tanah wakaf diberikan untuk tanah wakaf yang penggunaannya dapat berupa masjid atau aset tanah lembaga keagamaan Islam. Bagi lembaga keagamaan selain islam, dapat diberikan Sertipikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai yang dipergunakan sebagai tempat ibadah atau aset tanah lembaga keagamaan lainnya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan A. Djalil berkesempatan menyerahkan langsung kepada 16 orang perwakilan masyarakat Kota Langsa, 6 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, serta 20 orang perwakilan masyarakat Kabupaten Aceh Timur.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa Presiden RI Joko Widodo telah meminta kepada Kementerian ATR/BPN agar mempercepat penyertipikatan tanah wakaf di seluruh Indonesia. “Targetnya 2023 atau 2024 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah memiliki sertipikat,” ujar Sofyan A. Djalil usai menyerahkan sertipikat tanah wakaf di Kantor Pertanahan Kota Langsa, Provinsi Aceh, Rabu (13/2).

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Tinjau Langsung Layanan Maju dan Modern di Kantah Kota Tangerang

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa saat ini banyak sengketa pertanahan yang melibatkan tanah-tanah wakaf. “Di Jakarta ada masjid yang digugat oleh cucunya pemberi wakaf. Hal ini dikarenakan, zaman dulu, tanah wakaf tidak ada bukti kepemilikan yang sah,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN.

Harga tanah yang terus naik mengakibatkan banyak tanah wakaf digugat oleh ahli waris pemberi wakaf tersebut. “Memang di Aceh, tanah wakaf belum bermasalah, karena mungkin harga tanah masih murah. Namun, di tempat lain hal ini menjadi masalah, karena harga tanah di sana mahal,” kata Sofyan A. Djalil.

“Untuk itu Presiden sudah meminta agar penyertipikatan tanah wakaf dan tempat peribadatan lainnya agar dipercepat,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN.