Dalam pembukaan Rakernas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tahun 2019, di Istana Negara, Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan perhatiannya akan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Ia juga mengutarakan himbauan untuk memperketat dan mematuhi fungsi lahan atau zona yang telah ditetapkan.

“Tata ruang ini penting, saya minta ATR/BPN terus mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan RDTR. Dalam menyiapkan RDTR juga perlu mempertimbangkan tingkat kerawanan bencana dan potensi ekonomi di daerah terkait. Perlu diingat, pembangunan di daerah-daerah harus mengacu pada RDTR ini,” ujar Presiden Jokowi dalam pembukaan Rakernas Kementerian ATR/BPN Tahun 2019.

Bencana alam yang banyak terjadi pada tahun 2018 di Indonesia, menjadi perhatian khusus Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN. Sesuai dengan arahan Jokowi, RDTR diminta untuk semakin diperketat. Kesesuaian fungsi lahannya juga harus diperhatikan.

Baca juga  Mendes PDTT Klaim 8.035 Desa Tertinggal Terentaskan dalam 3,5 Tahun

“Jangan sampai mendirikan bangunan di zona merah (rawan bencana). Harus diperketat RDTRnya. Perhatikan soal zona merah, pembangunan di pinggir pantai, dan kawasan strategis nasional,” jelas Presiden Jokowi (6/2).

Penyusunan RDTR sesuai istilahnya memang dibuat secara rinci. Maka dari itu, perlu dilakukan sinergi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Tata ruang sebagai payung hukum penting dan dasar percepatan infrastruktur nasional,” tutup Jokowi. Ke depannya, Presiden berharap semua jajaran melakukan terobosan dan keluar dari hal yang linier dan bersifat rutinitas.