Sumedang – Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Muhammad Ikhsan membagikan 750 sertipikat hasil program Redistribusi Tanah di Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (16/1). Pada kesempatan tersebut, Dirjen Penataan Agraria menyerahkan langsung sertipikat kepada petani penggarap yang berasal dari Desa Mekar Rahayu dan Desa Kamal.

Dalam sambutannya, Muhammad Ikhsan mengatakan bahwa penyerahan sertipikat hasil redistribusi tanah ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat mendukung penuh program Nawacita pemerintah Jokowi-JK yaitu Reforma Agraria.

Selain itu, Muhammad Ikhsan juga menyampaikan bahwa hal ini didukung oleh potensi di daerah yang aktif bekerja sama mendukung kegiatan redistribusi tanah. “Kabupaten yang memiliki potensi dan aktif mendukung kegiatan ini akan diberikan alokasi lebih sesuai dengan kemampuan daerah,” kata Dirjen Penataan Agraria.

Dirjen Penataan Agraria menambahkan bahwa saat ini tugas dari Pemerintah Provinsi bersama Kantor Wilayah BPN Provinsi belum selesai kendati berhasil memberikan sertipikat tanah tersebut kepada masyarakat. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat penerima sertipikat tanah ini perlu mendapat pendampingan agar masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari sertipikat tanah.

Dirjen Penataan Agraria mengungkapkan pendampingan dimaksud adalah dengan membuat program-program seperti pelatihan, bantuan bibit, pengaspalan jalan, bantuan pemasaran melalui penyediaan offtaker , penyediaan modal serta bantuan lainnya. “Selain itu, perlu juga merangkul perusahaan sebagai ‘bapak angkat’ bagi petani untuk membangun akses reform dalam bentuk kluster usaha sesuai dengan komoditi yang dikembangkan,” kata Muhammad Ikhsan.

Baca juga  Manfaatkan Perang Dagang, Presiden Jokowi Ingin Produk Mebel Tembus Pasar Internasional

Bupati Kabupaten Sumedang, H. Doni Ahmad Munir mengungkapkan bahwa pemberian sertipikat tanah hasil program redistribusi tanah ini berpotensi untuk mengurangi jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Sumedang. “Melalui redistribusi tanah, petani penggarap yang dulunya tidak punya tanah, kini pemerintah memberikan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha,” ungkap Bupati Sumedang.

Selain itu, Ia menaruh harapan besar terhadap program ini untuk dapat menyelesaikan masalah di Kabupaten Sumedang, utamanya kemiskinan.

Penyelesaian redistribusi tanah di Kabupaten Sumedang pada tahun 2018, berhasil mencapai 100 persen, dengan target 2.300 sertipikat dan berhasil diselesaikan 2.300 sertipikat. (RH/IST)