Minahasa Tenggara – Dirjen Penataan Agraria Muhammad Ikhsan menyerahkan sertipikat redistribusi tanah secara langsung kepada 12 perwakilan penerima sertipikat dari total yang diserahkan sejumlah 515 sertipikat di Desa Mangkit, Kabupaten Minahasa Tenggara pada hari Senin (29/10).

“Penyerahan sertipikat redistribusi tanah sejumlah 515 kali ini istimewa karena merupakan hasil koordinasi yang baik antara Bupati Minahasa Tenggara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, Konsorsium Pembaruan Agraria, Serikat Petani Minahasa dan masyarakat,” kata Muhammad Ikhsan.

Sulawesi Utara merupakan Provinsi pertama penerima Sertipikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) pasca penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tanggal 24 September 2018 silam.

Keseriusan Pemerintah dan Daerah menangkal berbagai konflik agraria terlihat lewat Program Reforma Agraria dalam hal ini pembagian sertipikat redistribusi tanah, ini jelas didukung Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey,

“Tanah bekas HGU yang tidak diperpanjang dapat diberikan kepada masyarakat, ” ungkap Olly Dondokambey.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara James Sumendap mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa Proses panjang merupakan kerja sama seluruh pihak serta doa dari desa Mangkit, dan berpesan agar sertipikatnya tidak untuk dijual.

“Sertipikat redistribusi tanah sebaiknya tidak dijual atau diberikan kepada pihak lain karena tanah ini dititipkan kepada anak dan cucu saudara. Jangan coba melakukan jual beli, sampai kapan pun, desa Mangkit ini kami titipkan kepada saudara.”

Baca juga  Presiden Jokowi Puji Kesiapsiagaan TNI Hadapi Bencana

Kemudian ditambahkan Dirjen Penataan Agraria kepada penerima sertipikat bahwa “Sebaiknya sertipikat redistribusi dikawal baik-baik jangan ada penumpang gelap dalam pemerataan ekonomi, supaya tidak ada ketimpangan,” Pungkas muhammad Ikhsan.

Diharapkan para petani tidak hanya diberikan tanah usaha, tetapi juga dibekali pemberdayaan ekonomi seperti bantuan sarana produksi, modal usaha, dan keterampilan. Ini lah yang disebut program Reforma Agraria.

Hal tersebut merupakan wujud kerja nyata dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA). Dimana mekanisme dan tata kerja Tim Reforma Agraria Nasional diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Salah satu dari 12 perwakilan penerima sertipikat redis bernama Simon Aling. Sebagai Petani, sekaligus kepala desa Simon merasakan kemudahan dan manfaat yang diperoleh setelah memegang sertipikat redistribusi tanah.

“Bahwa tanah yang sudah kami duduki ini telah memberikan sumber hidup, manfaat bahkan kami dapat menyekolahkan anak-anak. Pertama kami berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang dalam program nawa cita memberikan sertipikat dan telah dibuktikan sehingga dapat diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat. Kami berterimakasih juga kepada kementerian ATR/BPN sampai ke kanwil, kantah yang telah membantu kami dalam proses untuk mendapatkan sertipikat ini.”

Sertipikat redistribusi tanah merupakan bagian dari asset reform , RA yang tujuan utamanya menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Hal tersebut tertuang di dalam Nawa Cita Pemerintah Jokowi-JK dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015-2019.

Penataan aset dilaksanakan melalui program redistribusi tanah dan legalisasi aset seluas 9 juta hektar, yang terdiri dari 4,5 juta hektar redistribusi tanah dan 4,5 juta hektar legalisasi aset. Redistribusi tanah menyangkut 0,4 juta hektar terhadap Hak Guna Usaha yang tidak diperpanjang/diperbarui dan tidak digunakan/dimanfaatkan; tanah terlantar, dan tanah negara lainnya serta 4,1 juta hektar berasal dari pelepasan kawasan hutan. Legalisasi aset menyangkut 0,6 juta hektar tanah transmigrasi yang belum bersertipikat dan 3,9 juta hektar terhadap tanah-tanah yang sudah berada dalam penguasaan masyarakat yang dilaksanakan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca juga  Target Asian Games Tercapai, Jokowi: Kerja Keras Atlet dan Penyederhanaan Birokrasi

Turut hadir acara penyerahan sertipikat redistribusi antara lain Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Olly Dondokambey, Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara James Sumendap, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama.