Selanjutnya, Bahtiar Baharuddin, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri mengutarakan bahwa jumlah kelurahan di Indonesia saat ini adalah 8.485 kelurahan. Rencana alokasi dana kelurahan disambut baik oleh Lurah seluruh Indonesia.
Dan ini pertanda baik bahwa pemerintah saat ini sangat responsif terhadap aspirasi kebutuhan masyarakat dan kebijakan ini sudah lama dikaji dan direncanakan oleh pemerintah. Menteri Dalam Negeri telah lama memperjuangkan hal ini bahkan sejak awal beliau diberi amanat memimpin Kemendagri.
Guna memastikan rencana alokasi dana kelurahan yang digulirkan 2019 berjalan baik, beliau (mendagri) jauh-jauh hari telah memerintahkan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dan unit kerja terkait agar menyiapkan pedoman tatakelola alokasi dana kelurahan meliputi sistem perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasinya.
Melakukan formulasi skenario program, misalnya besaran proporsi pembiayaan infrastruktur wilayah kelurahan, pemberdayaan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta alokasi operasional mendukung kinerja aparat pemerintah kelurahan.
Begitu pula akuntabilitasnya, dipastikan akan mendapatkan pengawasan politik dari DPRD, pengawasan masyarakat, pengawasan dan pengendalian oleh aparat pengawas internal pemerintah oleh inspektorat dan BPKP serta pengawasan eksternal oleh BPK RI termasuk oleh aparat penegak hukum.
Dengan demikian alokasi dana kelurahan benar-benar akan memberikan kemanfaatan untuk pemerataan dan percepatan pembangunan infrastruktur wilayah kelurahan, peningkatan kualitas layanan pemerintahan kepada masyarakat, menggerakkan dan memberdayaan ekonomi kerakyatan serta mengatasi masalah sosial kemasyaratan.