Jakarta, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memberikan penjelasan terkait dengan rencana Pemerintah mengalokasikan dana untuk kelurahan.
Hal tersebut disampaikannya pada pasca acara Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018 di Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali Jum`at (19/10/2018).
Tjahjo lebih lanjut menjelaskan bahwa rencana alokasi anggaran kelurahan adalah merupakan bentuk respon pemerintah pusat terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang berdomisili dalam wilayah pemerintah kelurahan. Aspirasi tsb juga disuarakan oleh para Lurah, Camat, assosiasi walikota dan pemda kabupaten, provinsi serta DPRD.
Lurah beserta perangkatnya sama halnya dengan Kepala desa juga melayani masyatakat 1×24 jam sepanjang waktu dan hampir tidak ada hari libur. Mereka dituntut harus hadir dan melayani masyarakat kapanpun dibutuhkan, termasuk mengelola dan mengatasi berbagai masalah sosial kemasyarakatan yang timbul dalam masyarakat.
Kompleksitas kehidupan masyarakat dalam wilayah kelurahan seperti kemiskinan, air bersih, penyakit menular, masalah narkoba, keamanan dan ketertiban umum, infrastruktur (jalan-jalan, gang, lorong), saluran air (drainase), kebersihan, pembinaan mental rohani dan ideologi dan lain sebagainya.
Sehingga sering dikatakan bahwa sejatinya kehadiran pemerintah di tingkat kelurahan melayani masyarakat mulai sejak manusia lahir, interaksi sosial, aktivitas kehidupan masyarakat 1×24 jam termasuk melayani dan mengurus jika ada kematian.
Wajah kehadiran pemerintahan sehari-hari sesungguhnya ada pada level pemerintahan kelurahan dan desa, karena merekalah yang melayani dan interaksi langsung dgn masyarakat 1×24 jam dibantu Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT).