Pasca Gempa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan meninjau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang berlandaskan Mitigasi Bencana. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto di sela-sela kunjungannya meninjau Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara yang mengalami rusak akibat gempa berkekuatan magnitudo 7.0 SR, Rabu (29/8).

“Review RTRW ini bertujuan mewujudkan hunian yang aman dari ancaman bencana,” ujar Himawan Arief Sugoto.

Himawan Arief Sugoto mengungkapkan bahwa tinjauan RTRW Provinsi NTB ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB. “Kami akan melakukan dua aspek dalam rehabilatasi dan rekonstruksi yaitu aspek tata ruang dan aspek pertanahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Sekjen mengatakan dalam jangka pendek ini Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan aspek pertanahan yaitu mengidentifikasi sertipikat-sertipikat tanah yang hilang akibat terjadi gempa yang merubuhkan rumah-rumah warga. “Kami akan memulihkan kembali sertipikat tanah masyarakat yang hilang dan percepatan pensertipikatan tanah melalui PTSL, karena sertipikat adalah instrumen ekonomi yang apabila dibutuhkan dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh modal di bank,” jelasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki menambahkan bahwa terkait aspek tata ruang pihaknya saat ini bekerja sama dengan Badan Geologi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). “Dalam revisi RTRW, kami akan menggunakan peta kawasan rawan bencana geologi yang dikeluarkan oleh Badan Geologi tersebut,” ujarnya.

Baca juga  Kisah Sukses Petani Cabai Manfaatkan Sertipikat Tanahnya

Saat ini, lanjut Dirjen Tata Ruang, di seluruh wilayah Lombok sudah masuk masa peninjauan kembali RTRW Kabupaten/Kota. Peninjauan kembali tersebut akan memasukkan pertimbangan adanya gempa ini. “Berdasarkan assessment Badan Geologi akibat gempa yang begitu kuat kemarin telah timbul 3 (tiga) patahan sesar baru. Ketiga sesar baru ini perlu kita amankan dari penduduk, terutama di Kecamatan Gangga dan Kayangan perlu ada perubahan fungsi peruntukannya,” pungkas Abdul Kamarzuki. [majalahagraria.today]