Karhutla, HAM enam juta penduduk Riau terganggu

HAM yang terganggu akibat asap yakni kebebasan untuk hidup dan memperoleh udara segar seperti tercantum dalam pasal 28 A UUD 1945

Kota Pekanbaru ((Feed)) – Pengurus Sahabat HAM untuk Sumatera, menyebutkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Provinsi Riau khususnya, telah mengganggu Hak Azazi Manusia (HAM) enam juta penduduk daerah itu.

“HAM yang terganggu akibat asap yakni kebebasan untuk hidup dan memperoleh udara segar seperti tercantum dalam pasal 28 A UUD 1945 tentang hak hidup yang telah mengganggu kesehatan itu, ” kata Arni Anggraeni, dari Sahabat HAM untuk Sumatera, dalam keterangannya di Pekanbaru, Senin.

Menurut Anggraeni, udara yang tercemar zat beracun telah mengakibatkan penyakit seperti infeksi saluran pernafasan (ISPA), hingga infeksi kulit, iritasi mata, asma dan memicu jantung sehingga penduduk daerah ini juga mengalami banyak kerugian materil.

Penduduk Riau dan banyak daerah lainnya di Indonesia juga mengalami kerugian cukup banyak, katanya, karena asap juga mengganggu kebebasan bergerak dan beraktivitas.

“Buktinya sejumlah wilayah seperti Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Riau, yang terkena dampak asap mengambil tindakan seperti penundaan penerbangan, hingga sejumlah sekolah yang diliburkan dan tentunya akses pendidikan jadi terganggu,” katanya.

Baca juga  Alokasi Dana Kelurahan Stimulan untuk Merangsang Percepatan Pembangunan di Kelurahan

Padahal, katanya, kasus karhutla ini bukan yang pertama kali terjadi sebab pada 1997 dan 2015 juga telah melanda wilayah Indonesia sehingga dibutuhkan program tetap yang sistematis menghentikan karhutla itu disamping penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan itu.

Aditia B Santoso, Direktur LBH Pekanbaru mengatakan, penegakan hukum perdata dan pidana terhadap kasus ini diindikasi masih lemah. Terbukti, dari bukti empiris 18 korporasi yang dinyatakan bersalah, tiga korporasi yang naik persidangan dan hanya satu yang berhasil diberikan putusan.

“Putusan yang dijatuhkan kepada korporasi yang bersalah hanya dikenai pasal kelalaian, padahal kita tahu hutan ini dibakar secara sengaja selama beberapa periode, namun masih tetap terjadi dan terus terjadi dan penegakan hukum untuk ini masih lemah,” kata Aditia.

Sementara itu, tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwenang dinilai Aditia tidak menimbulkan efek jera, apalagi banyak kasus yang tidak selesai penegakan hukumnya dengan alasan tidak cukupnya bukti atau lahan tersebut bersengketa dengan masyarakat.

Baca juga  Ratu Inggris kembalikan monyet mainan milik bocah dari Australia

Selain itu sanksi denda biaya perbaikan dan pemulihan lahan yang dikenakan pun tidak dieksekusi dengan baik.

Oleh karena itu, banyaknya tambahnya, kelalaian dan kelemahan dalam penegakan hukum untuk kasus karhutla ini, diharapkan ke depan mampu dikawal masyarakat terhadap eksekusi putusan tersebut.

 

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.