Sudah 1.000 lembaga pengguna yang memanfaatan data kepedudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Tentu ini sebuah pencapaian kerja yang harus ditingkatkan lebih baik lagi kedepannya. Diharapkan ini juga bisa memacu motivasi seluruh jajaran Direktorat Jenderal Kependudukan lebih baik lagi dalam melayani masyarakat.

“Acara pada malam hari ini menjadi sebuah momen yang sangat penting, mengingat telah kita saksikan bersama penandatanganan perjanjian kerja sama dengan sejumlah lembaga pengguna di bidang keuangan, dimana penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut menandai telah lebih dari 1000 lembaga pengguna yang memanfaatan data kepedudukan dari Kemendagri,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberi kata sambutan di acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Melampaui 1000 Lembaga Pengguna Data Kependudukan dirangkai dengan Pencanangan Kedaulatan Data Kependudukan di Kantor Ditjen Kependudukan Kemendagri, di Jakarta, Rabu (15/8)

Menurut Tjahjo, bangsa Indonesia haus  akan prestasi -prestasi besar. Dan sebagai negara besar dengan posisi geografis yang sangat strategis, sudah saatnya Indonesia menoreh hasil kerja yang membanggakan. Apalagi, Indonesia adalah negara dengan jumlah  penduduk nomor 4 terbesar di dunia.

Tentu ini modal besar meraih prestasi besar. Terlebih saat ini menjelang momen peringatan hari kemerdekaan dan akan dihelatnya pesta olahraga terbesar di Asia yang digelar di Jakarta dan Palembang. Tjahjo berharap, dua momen besar itu bisa memacu motivasi seluruh elemen bangsa. Terutama bagi aparatur negara.

“Hari ulang tahun kemerdekaan yang ke 73 dan pertandingan olahraga multi event Asian Games harus kita jadikan momentum untuk menorehkan prestasi bangsa,” katanya.

Baca juga  KPK tahan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi,

Mengenai data kependudukan itu sendiri kata Tjahjo, Kemendagri punya gagasan dan impian besar mengintegrasikan data dalam semua proses berpemerintahan di Indonesia. Karena dengan integrasi data ini  memudahkan semua proses. Dan, proses tersebut bertahap telah dilakukan.

“Baik itu lembaga pemerintah dan swasta di Indonesia terintegrasi datanya. Baik proses pelayanan publik, perencanaan anggaran, penegakan hukum maupun untuk pilkada, pileg dan pilpres,” ujarnya.

Ia contohkan, integrasi data dalam layanan rumah sakit. Kedepan itu yang akan diwujudkan. Termasuk integrasi
semua sekolah dan perguruan tinggi terintegrasi. Dengan begitu, setiap pendaftaran pasien, murid baru, mahasiswa baru hanya cukup memasukan Nomor induk kependudukan (NIK).

“Kita sudah saatnya mewujudkan one data policy.  Untuk data kependudukan sebagai sumber data dasar, data dukcapil Kemendagri dapat kita gunakan bersama-sama,” katanya.

Bagi Tjahjo, penandatangan kerjasama pemanfaatan data yang ke 1000  ini merupakan tanda one data policy  sudah bisa diwujudkan. Ini juga sebuah tanda telah terbangunnya  kepercayaan berbagai lembaga pemerintah dan swasta terhadap data kependudukan yang dibangun Kemendagri.

“Saat ini Kemendagri telah memberikan NIK kepada sejumlah 263.950.794 penduduk,” ujar Tjahjo Kumolo.

Sementara penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), kata Tjahjo, tercatat sejumlah 191.509.794 jiwa. Dan penduduk yang telah merekam datanya  sebanyak 183.457.969 jiwa atau 95.80%. Tentu data dan informasi kependudukan yang memadai, akurat dan tepat waktu, menjadi hal yang mutlak dan penting. Karena data tersebut yang dijadikan basis dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Sekaligus pengembangan kebijakan dan program pembangunan.

Baca juga  Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Dilantik di MPR

“Untuk mewujudkan hal tersebut, Kemendagri sesuai dengan tugas dan fungsinya terus berupaya untuk selalu melindungi, dan menegakkan kedaulatan Negara terhadap data kependudukan Indonesia,” kata Tjahjo.

Tentunya kata dia, untuk mewujudkan itu diperlukan tanggungjawab bersama dan komitmen dari  lembaga pengguna yang bekerja sama dengan Kemendagri. Khususnya dalam memanfaatkan data kependudukan. Tjahjo juga mengingatkan para lembaga pengguna agar memanfaatkan data kependudukan secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Dan berkewajiban melindungi dan menjaga bersama kerahasiaan serta keamanan data kependudukan demi kepentingan bangsa dan negara dan membangun integritas data kependudukan untuk kedaulatan NKRI,” ujarnya.