Sebagai salah satu negara yang menyetujui perjanjian baru tentang penggunaan merkuri, Presiden Joko Widodo menyoroti penggunaan merkuri dalam pertambangan rakyat. Ia karena itu pada tahun lalu mengeluarkan instruksi agar tak lagi menggunakan merkuri dalam mengolah emas atau dalam pertambangan rakyat.
Perjanjian internasional mengenai merkuri itu dinamakan Konvensi Minamata tentang Merkuri yang disetujui pada Oktober 2013. Dari 128 negara yang menyepakati Konvensi tersebut, baru 38 negara yang meratifkasinya. Konvensi tersebut baru akan berlaku menjadi perjanjian internasional apabila 50 negara telah meratifikasinya.
Sebagai bentuk komitmen dari Konvensi itu, Indonesia telah meratifikasinya dalam Undang Undang tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri tahun 2017. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Rosa Vivien Ratnawati lalu melaksanakan instruksi presiden tersebut antara lain dengan membuat Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kabupaten Lebak, Banten untuk membangun pengolahan emas non-merkuri pada pertambangan emas skala kecil.
Menurut Vivien, pengendalian terhadap merkuri penting untuk dilakukan. Terlebih merkuri ini merupakan salah satu jenis logam berat yang beracun dan berbahaya. Kandungan merkuri dalam tanah dapat terserap tanaman termasuk padi dan jenis tanaman pangan lainnya. “Apabila tanaman ini dikonsumsi manusia, maka dampaknya bersifat karsinogenik mutagenik yang dapat menyebabkan kerusakan saraf, pneumonia, tremor, kebutaan dan lain-lain,” kata Vivien saat ditemui pada akhir bulan April 2018.
Vivien melanjutkan, dampak merkuri dalam jangka pendek antara lain dapat menurunkan daya konsentrasi, sulit mengingat, sempoyongan dan merasakan kesemutan setiap harinya. Juga merasakan gejala tremor, gangguan koordinasi motorik. Dalam jangka panjang merkuri bisa menyebabkan gangguan saraf, saluran pernapasan, mengganggu saluran pencernaan, kerusakan ginjal dan kerusakan otak.
Di samping masalah merkuri, Vivien juga menyinggung tentang pentingnya menjaga tanah dari pencemaran minyak bumi. Pasalnya, ketika minyak bumi merembes ke dalam tanah dapat mengakibatkan berkurangnya pasokan oksigen di dalam tanah. Juga meracuni mikro-organisme sehingga menyebabkan degradasi tanah dan berkurangnya kualitas tanah.
Kendati bukan mencemari tanah, kasus tumpahan minyak mentah telah terjadi di wilayah perairan teluk Balikpapan, Kalimantan Timur pada akhir Maret lalu. Penyebab tumpahan minyak itu berdasarkan penyelidikan karena patahnya pipa akibat benturan jangkar kapal atau sebab lainnya. Karena tumpahan minyak itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan dampaknya yakni terjadinya kebakaran di perairan teluk Balikpapan dengan korban jiwa mencapai lima orang.
Kemudian, masyarakat juga mengeluhkan mual dan pusing akibat bau minyak yang menyengat, khususnya di area yang permukiman yang masih terpapar tumpahan minyak. Dampak demikian, menurut Vivien, sangat mungkin terjadi jika tumpahan minyak bumi merembes ke tanah. Dampak fisik, misalnya, dapat menyebabkan cacat. Contoh demikian, kata Vivien, sudah pernah terjadi di Ekuador. Masyarakat yang tinggal di dekat lahan yang terkontaminasi minyak mentah mengalami cacat fisik dan menderita cacat saraf.
Selain bahaya merkuri dan minyak bumi, Vivien mengingatkan tentang bahaya pembuangan limbah tekstil. Berdasarkan pengalaman direktoratnya, pembuangan limbah tekstil yang mencemari lahan pertanian pernah terjadi di Rancaekek, Jawa Barat pada 2015. Dampak pencemaran tersebut menyebabkan kualitas produk padi menurun. Ciri-cirinya antara lain bulir-bulir padi berukuran lebih kecil dan berwarna agak hitam.
Karena ketiganya berpotensi mencemari dan merusak lingkungan, maka mereka termasuk bahan berbahaya dan beracun (B3). Itu sebabnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus berupaya mendorong para pelaku usaha memanfaatkan limbah B3 melalui penerapan reduce, reuse dan recycle. Pelaku usaha wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkannya, mulai dari terbentuknya limbah B3 hingga dikelola oleh pengelola akhir. Dengan begitu, limbah B3 agar dimanfaatkan terlebih dahulu sebelum dimusnahkan atau ditimbun. [Kristian Ginting]