KUA di Aceh Barat polisikan penghulu diduga gadungan

Meulaboh ((Feed)) – Seorang penghulu diduga gadungan berinisial Teungku IL, warga sebuah desa di Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, terpaksa diserahkan ke Polsek Kaway XVI, kabupaten setempat karena diduga melakukan tindakan poliandri (menikahkan isteri orang lain) dengan pria lainnya, Jumat (13/9).

Informasi yang diterima dari Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, Teungku Safrizal, Sabtu (14/9) di Meulaboh menyebutkan, terungkapnya kasus tersebut setelah dilaporkan oleh aparat desa di daerah itu karena diduga bahwa telah terjadi pernikahan secara liar.

Pernikahan secara tidak sah dan diduga dilakukan oleh seorang penghulu gadungan terhadap pasangan laki-laki berinisial MW (36) warga Desa Peunia, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat dengan pasangannya berinisial NU (20) warga Tanjung Tiram, Sentang, Medan, Sumatera Utara yang terjadi pada Selasa (10/9) lalu.

“Karena persoalan (nikah liar) ini melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, makanya kasus tersebut kita serahkan ke polisi,” kata Teungku Safrizal kepada (Feed), di Meulaboh.

Pernikahan tersebut dilangsungkan pada sebuah rumah warga di Desa Pasi Teungoh, Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat dan turut disaksikan dua orang saksi yang diduga sebagai aparat desa.

Baca juga  Arah Kebijakan Kemendagri dalam Penguatan Inspektorat Daerah

Kata Teungku Safrizal, perempuan yang sudah dinikahkan oleh Teungku IY tersebut, merupakan isteri sah orang lain dan sudah memiliki satu orang anak, serta masih berada dalam ikatan sah pernikahan dengan seorang pria di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“Ini kan isteri orang lain, mengapa bisa dinikahkan begitu saja oleh penghulu liar ini,” katanya menambahkan.

Pernikahan tersebut, kata Sagfrizal, juga tidak sah secara agama Islam maupun secara hukum negara, karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan perempuan yang sudah dinikahkan tersebut masih isteri sah dari orang lain, karena belum pernah diceraikan oleh suaminya.

Penghulu liar tersebut juga berani mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pasangan tersebut sudah resmi menikah, dan menjadi pasangan suami isteri di atas selembar surat biasa yang turut ditandatangani dua orang saksi.

Baca juga  KPK bantah adanya rapat yang dilakukan sebelum demonstrasi mahasiswa

Pihaknya berharap kasus tersebut agar dapat diproses secara hukum karena persoalan ini sudah mengarah kepada perbuatan tindak pidana.

Kini kasus tersebut sudah dalam penyelidikan kepolisian di Mapolsek Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.