Konflik agraria di Trenggalek, Jawa Timur mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Selain Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilibatkan dalam penyelesaian konflik agraria itu.
Menurut Menteri KLHK, Siti Nurbaya, kasus Trenggalek disebabkan perselisihan antara Kementerian KLHK dalam hal ini Perhutani dengan Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN. Masyarakat rupanya memiliki sertifikat untuk lahan tersebut. Karena itu, KPK mengusulkan, penyelesaian konflik tanah itu salah satunya dilakukan dengan melalui tukar guling lahan. [*]