Pertama, Paripurna DPR tersebut akan mengagendakan pembicara tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Sumber Daya Air.
Kedua, pembicara tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pekerja Sosial.
Agenda ketiga adalah pendapat fraksi-fraksi atas RUU usul Badan Legislasi DPR RI tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Rapat Paripurna tersebut diagendakan digelar di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, pukul 10.00 WIB.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com