Papua Terkini – Kapolda Papua keluarkan maklumat jaga ketertiban umum

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Jayapura ((Feed)) – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban umum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Minggu malam, mengatakan Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja memandang perlu mengeluarkan maklumat menyikapi kondisi kekinian di Bumi Cenderawasih.

Adapun isi maklumat itu, di antaranya pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok masyarakat.

Apabila hal tersebut dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Kedua, setiap orang dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam meyampaikan pendapat di muka umum, dan apabila hal itu dilanggar, akan dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat (4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga  Pelatihan Dasar CPNS Kementerian ATR/BPN Jadikan Pelayan Masyarakat yang Profesional

Ketiga, setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan pasal 88 KUHP.

Lalu, keempat, dilarang menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.

Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Dan, keenam, terhadap para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21 KUHP,” katanya pula.

Baca juga  Putri Bank Jatim selangkah lagi pertahankan gelar juara Livoli

Kamal meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.