Satgas tersebut melibatkan unsur terkait lainnya, seperti TNI, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Basarnas, Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP), Damkar dan Tagana.
“Setelah satgas ini dibentuk, harapannya seluruh instansi terkait makin solid agar penanggulangan karhutla dapat berjalan dengan baik,” kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Minggu.
Menurut Ucok, salah satu hal yang menjadi perhatian utama satgas adalah warga yang membuka lahan dengan cara membakar.
Ia juga menekankan satgas berperan aktif menyosialisasikan terkait dengan larangan sekaligus akibat bagi warga yang melakukan tindakan tersebut.
“Kami tegas terhadap pelaku yang membuka lahan dengan cara membakar, ancaman pidananya bisa 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegasnya.
Polres Tanjungpinang saat ini telah mengadakan tiga unit mobil yang dilengkapi dengan alat pemadam kebakaran, seperti tabung air dan selang, kemudian Water Pump yang berfungsi untuk memadamkan api.
“Satgas ini didukung penuh Pemerintah Kota Tanjungpinang selaku leading sector,” tutur Ucok.
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com