Pengembangan penyidikan kasus pungli dana masjid tunggu putusan inkrah

Mataram ((Feed)) – Pengembangan penyidikan kasus pidana korupsi pungutan liar dana rekonstruksi masjid pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, masih menunggu putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (20/8), terhadap tiga terdakwa pungli belum bisa menjadi dasar jaksa melakukan pengembangan karena pihaknya masih akan mengajukan banding.

“Kita tunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau nantinya ada hal-hal lain yang memerintahkan untuk melakukan penyidikan tambahan, tentu penuntut umum akan merekomendasikan berdasarkan putusan pengadilan,” katanya.

Sumedana menyatakan dirinya belum mau berkomentar banyak terkait dengan progres hukum pidana korupsi dana masjid yang masih akan berlanjut hingga banding di Pengadilan Tinggi Mataram itu.

“Jadi, sekarang saya belum mau berspekulasi. Siapa saja yang terlibat? Kami akan mempelajari lagi dengan tim,” ujarnya.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa (20/8), tiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga  Jatuh korban, Polcomm: Presiden harus segera terbitkan Perppu

Dalam penerapan hukumnya terdapat penyertaan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yang mengartikan orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan.

Pasal tersebut, lanjut dia, dapat dikatakan sebagai peluang jaksa untuk melakukan pengembangan atau mencari peran tersangka lain dalam kasus pungli dana masjid tersebut.

Sebelumnya, dalam persidangan, H. Silmi, terdakwa yang telah divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan, menyebutkan adanya peran keterlibatan Kepala Kanwil Kemenag NTB Nasrudin.

Dalam pledoinya (nota pembelaan terhadap tuntutan), mantan Kasubbag Organisasi dan Tata Laksana Bagian Umum Kanwil Kemenag NTB itu mengatakan bahwa Kakanwil Kemenag NTB Nasrudin sebagai pihak yang memberikan perintah pemotongan 30 persen dana yang diterima dari setiap masjid.

Meskipun demikian, majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif menolak pledoi Silmi karena tidak berdasarkan fakta persidangan.

Baca juga  K.H. Ma'ruf Amin Mendapat Restu Habib Ali Bin Abdurrahman Assegaf

Majelis hakim mengeluarkan putusannya berdasarkan pertimbangan tuntutan jaksa tanpa adanya permintaan untuk pengembangan penyidikan terhadap keterlibatan pihak lainnya.

Artikel ini dikutip dari Antaranews.com

Tinggalkan pesan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Pariwara

Index Berita

Amateurcool.com is a website that has a collection of over three thousand free porn videos. This is a great website to find all types of porn videos from all over the world. These videos are all amateur in nature and range from simple blowjob videos to full sex videos. Guy gets a handjob and cums on pussy You can also expect to find a wide range of content too, from videos of girls in their underwear to videos of women with their tits out.
Livefun.pro will provide you with a wide selection of fresh porn videos, updated hourly. These videos are in a wide variety of languages and are of very high quality. Ideal Teen Jasmine Gomez Gets Pounded Pov 8 - Hot Amateur Teens In Ideal Asses And Breasts You can create your account for free and start enjoying our porn content.