Ia mengaku ingin menggugat hingga PLN beserta pengelola Kereta Rel Listrik (KRL) dinyatakan bersalah dan melanggar hukum sebab menelantarkan penumpang akibat listrik padam.
Saat terjadi pemadaman, ia mengaku tidak mendapat kepastian sehingga menunggu dari pukul 13.00 hingga 21.00 WIB di Stasiun Bogor. Bantuan transportasi pun tidak disediakan oleh PT KCI.
Dengan menggugat, Tigor ingin masyarakat memperoleh pembelajaran tentang hak warga negara untuk menggugat dan sebagai koreksi manajemen krisis yang semestinya dimiliki dua pihak yang akan digugatnya itu.
“Adanya partisipasi publik dalam kritik hukum untuk mengoreksi dan mendorong pemerintah membangun pelayanan publik, termasuk saat terjadi krisis belum ada sampai sekarang,” kata Tigor.
Untuk penanganan bencana terdapat BNPB, sementara saat terjadi krisis seperti saat pemadaman listrik masih menjadi tanggung jawab kepala negara dan kepala pemerintahan.
Sementara itu, KRL akan mengembalikan kerugian penumpang yang sudah membeli tiket atau tap in di semua stasiun sebagai imbas dari listrik padam serentak (black out) yang mengganggu operasional dan mobilitas masyarakat sejak Minggu (4/8) siang.
Pengembalian biaya tiket juga dilakukan untuk KA jarak jauh, KA lokal dan KA Bandara akibat pemadaman listrik sejak Minggu pukul 11.48 WIB.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2019
Artikel ini dikutip dari Antaranews.com