Jakarta, Menteri LHK Siti Nurbaya menanggapi putusan MA terkait vonis bersalah kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada pemerintah dengan menjelaskan secara gamblang awal mula sejarah gugatan tersebut.

Gugatan tersebut dilandasi kejadian karhutla tahun 2015. Kejadian yang menghanguskan sekitar 2,6 juta Ha lahan dan hutan itu, terjadi kurang dari setahun Presiden Jokowi menjabat. Karhutla sebelumnya sudah rutin massif terjadi selama hampir 20 tahun.

“Waktu baru menjabat, Presiden dan kita semua sebenarnya sudah mengikuti gerak hotspot atau titik apinya dengan turun ke lapangan. Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Dimana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu,” jelas Menteri Siti Nurbaya pada media, Jumat (19/7).

Diungkapkan Menteri Siti, karhutla dulunya ternyata disebabkan persoalan berlapis di tingkat tapak. Mulai dari lemahnya regulasi, sampai pada oknum masyarakat hingga korporasi yang sengaja membakar atau lalai menjaga lahan mereka.

“Ada konsensi buka lahan pakai kontraktor dengan menyuruh rakyat untuk bakar, setelah itu mereka lari. Itu memang terjadi dan terus terjadi berulang. Dulu penegakan hukumnya lemah sekali, tata kelola lahannya kacau, ada korporasi besar tapi tak punya peralatan pemadaman, penetapan status yang lamban karena kepemimpinan di daerah lemah, alih fungsi lahan yang bermasalah, izin yang tidak sesuai peruntukan, dan banyak sekali masalah lainnya. Jadi saat kejadian karhutla 2015 itu, memang luar biasa kita menabung ilmu masalahnya. Instruksi Presiden Jokowi setelah itu jelas: Perbaiki, benahi, jangan ada kejadian karhutla lagi. Apalagi sampai terjadi asap lintas batas ke negara tetangga,” ungkap Menteri Siti.

Baca juga  Liburan Minggu, berikut lokasi pengurusan SIM Keliling

Dalam waktu relatif singkat pasca karhutla 2015, di bawah instruksi Presiden Jokowi, dikeluarkan berbagai kebijakan dan langkah koreksi besar-besaran untuk pengendalian karhutla.

Diantaranya dengan keluarnya Instruksi Presiden nomor 11/2015 tentang Peningkatan Pengendalian Karhutla, Inpres 8/2018 tentang Moratorium Izin, PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, hingga pembentukan Badan Restorasi Gambut (BRG).

Sementara di KLHK, dikeluarkan kebijakan krusial seperti Peraturan Menteri LHK nomor 32/2016 tentang Pengendalian Karhutla, membenahi tata kelola gambut dengan baik dan berkelanjutan melalui pengawasan izin, penanganan dini melalui status kesiagaan dan darurat karhutla, dan berbagai kebijakan teknis lainnya.

“Jadi paradigma menangani karhutla berubah total. Kalo dulu, api sudah besar saja belum tentu Pemdanya ngapa-ngapain. Pemerintah pusat juga tidak bisa bantu karena harus menunggu status dulu. Harus menunggu api besar dulu baru dipadamin, itu yang menyebabkan bencana berulang-ulang. Kalau sekarang kita antisipasi dari hulu hingga ke hilir. Terjadi perubahan paradigma dari penanggulangan ke pengendalian. Kebijakannya melibatkan banyak stakeholders, termasuk para pemilik izin konsesi. Semuanya berubah total di bawah pengawasan penuh pemerintah,” ungkap Menteri Siti.

Baca juga  BNPB: Tidak terdeteksi asap karhutla ke Singapura dan Kuala Lumpur

Halaman selanjutnya, Pengendalian yang dimaksud…