Pontianak – Presiden Jokowi membagikan 3.000 sertipikat tanah di Rumah Radang, Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (05/09). Presiden membagikan secara langsung kepada 14 orang perwakilan anggota masyarakat yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Hadir dalam acara tersebut beberapa Menteri Kabinet Kerja, Gubernur Kalimantan Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat, para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.
Dalam sambutannya, Presiden mengatakan bahwa Indonesia memiliki wilayah yang luas. “Jumlah luas tanah diseluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote berjumlah 126 juta bidang. Yang baru bersertipikat sejumlah 46 juta bidang tanah,” ungkap Presiden.
Menurut Presiden, hal ini dikarenakan selama ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) hanya menerbitkan 500.000 hingga 1 juta sertipikat tanah hingga tahun 2015. “Jika sepeti ini terus, Indonesia harus menunggu 160 tahun untuk terdaftar seluruhnya,” ujar Presiden.
Berdasarkan kondisi tersebut, Presiden meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN agar menerbitkan 5 juta sertipikat tanah pada tahun 2017. “Hasilnya sertipikat yang terbit 5 juta lebih. Lalu, saya minta lagi tahun 2018 agar terbit 7 juta sertipikat. Bisa dilakukan. Hasilnya bahkan melebihi target, lalu tahun ini saya minta agar 9 juta sertipikat terbit,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden meminta agar setiap jajaran Kementerian ATR/BPN dapat bekerja secara cepat. Ia menambahkan bahwa nantinya tidak ada negara kuat dan negara lemah, adanya negara cepat dan negara lambat. “Jangan sampai kita ketinggalan. Untuk itu, tidak ada lagi kerja lambat,” tegas Presiden.
Kerja secara cepat memang terus dikatakan oleh Presiden. Apalagi menyangkut sertipikat tanah, yang merupakan hak masyarakat pemilik tanah. Bagi Presiden, konflik dan sengketa kerap muncul di daerah serta banyaknya aduan mengenai hal itu disebabkan oleh tidak adanya bukti hukum dalam menguasai tanah. “Setiap datang ke kampung-kampung, banyak sekali aduan mengenai sengketa tanah. Ini terjadi karena masyarakat tidak pegang sertipikat. Oleh karena itu, ini harus kita kerjakan secara cepat,” ujar Presiden.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan bahwa Kalimantan Barat memiliki luas tanah 3,4 juta bidang. Ia menambahkan bahwa baru 1,7 juta bidang tanah di wilayah Kalimantan Barat yang sudah terdaftar. “Sisanya akan kita selesaikan paling lambat tahun 2025,” kata Sofyan A. Djalil.
Sebanyak 3.000 sertipikat tanah yang diserahkan pada hari ini berasal dari program Redistribusi Tanah sebanyak 1.500 bidang, yang berasal dari Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Bengkayang, serta Kabupaten Sintang dengan luas 14.483.051 m2. Sedangkan 1.500 bidang lainnya berasal dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berasal dari seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. “Dari 1.500 bidang hasil program PTSL, 300 bidang merupakan program transmigrasi,” ujar Sofyan A. Djalil, menutup laporannya. (RH/RO/AF).