Sebanyak 5.000 pemilik bidang tanah dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, hari ini memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Di Stadion Gemilang, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, pada Jumat, 30 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menyerahkan langsung ribuan sertifikat tersebut sebagai bagian dari kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Jawa Tengah sejak Kamis kemarin.
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
“Setiap saya ke desa, ke kampung, apa yang saya dengar? Sengketa tanah, sengketa lahan, konflik tanah, konflik lahan di Sumatera, di Jawa, Kalimantan, Maluku, Nusa Tenggara, Papua, semuanya. Urusan (sengketa) tanah karena rakyat enggak pegang ini (sertifikat),” ujar Presiden dalam sambutannya di hadapan penerima sertifikat.
Menurutnya, dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa sebagaimana yang disebutkan Presiden jamak terjadi.
“Sehingga 2015 yang lalu saya perintah ke Pak Menteri BPN (Badan Pertanahan Nasional). Enggak bisa ini diterus-teruskan. Saya minta nanti dirancang betul 2017 saya minta 5 juta (sertifikat terbit), 2018 saya minta 7 juta, 2019 saya minta 9 juta. Alhamdulillah selalu terlampaui terus,” ucapnya.
Melihat capaian pemenuhan target tersebut, Kepala Negara tak lupa menyampaikan apresiasi bagi seluruh jajaran BPN dari pusat hingga ke daerah yang telah bekerja keras mewujudkan program percepatan penerbitan sertifikat tersebut di seluruh Indonesia. Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.
“Saya ingin menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya ke Pak Menteri BPN, seluruh jajaran kanwil, kantor BPN yang ada di seluruh Tanah Air. Kerjanya pagi sampai malam. Kadang katanya Minggu juga kerja. Enggak apa-apa, melayani rakyat memang harus seperti itu,” tuturnya.
Untuk diketahui, dalam laporannya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala BPN, Sofyan Djalil, menyampaikan bahwa di Kabupaten Magelang masih terdapat kurang lebih 475 ribu bidang tanah yang belum terdaftar atau memiliki sertifikat. Pihaknya menargetkan bahwa hingga tahun ini, sebanyak 60 ribu sertifikat akan diterbitkan untuk bidang tanah di kabupaten tersebut.
Di Jawa tengah sendiri diperkirakan terdapat 21.782.201 bidang tanah yang mana dari jumlah tersebut baru sekira 57,79 persen memiliki sertifikat. Sementara sisanya atau kurang lebih sejumlah 9.194.456 bidang tanah belum terdaftar. Menteri Agraria dan Tata Ruang memperkirakan bahwa seluruh bidang tanah di Jawa Tengah akan memiliki sertifikat pada tahun 2025 mendatang seiring dengan pelaksanaan program percepatan tersebut.
“Tapi, teman-teman mengatakan, jika Pemda membantu dan sekarang banyak sekali Pemda telah membantu, bisa kita percepat jadi tahun 2023,” ucapnya.