“Oleh karena itu, kami minta kepada Satgas Pangan dan KPK untuk menelusuri para importir yang nakal itu karena ada kemungkinan untuk membuat perusahaan cloning. Jadi melibatkan KPK, Satgas Pangan dan juga PPATK untuk menelusuri proses finansialnya. Ini gunanya untuk memberikan keadilan bagi importir yang telah bekerja sangat serius mengerjakan wajib tanam 5 persen sudah terpenuhi, namun importir nakan sudah mendapatkan RIPH dan Surat Perintah Impor kemudian lari,” jelasnya.
Tak sekedar itu, sambung Viva Yoga, Komisi IV DPR RI pun meminta supaya importir nakal tidak hanya proses administrasi saja, namun demikian harus juga dilakukan penegakan hukum karena ini sangat merugikan petani Indonesia. Potensi lahan pengembangan bawang putih di Indonesia itu sangat luas dalam rangka mewujudkan swasembada.
“Jadi, kami mendukung Menteri Pertanian Andi Amran untuk berlari kencang agar target swasembada 2021 bisa dicapai. Kami mengusulkan untuk wajib tanam kepada importir itu tidak 5 persen tapi dinaikkan menjadi 10 persen. Kegunaanya adalah bagi para importir yang NKRI, yang serius membantu mewujudkan swasembada, nantinya tidak lagi menjadi importir tetapi menjadi eksportir juga. Itu adalah merupakan sesuatu yang sangat baik, karena ekspor dapat menambah devisa negara,” tegasnya.
Kepala Subbagian Satgas Sembako, Satgas Pangan Mabes Polri, Kombes Helfy Assegaf menegaskan Satgas Pangan Mabes Polri mendukung penuh percepatan pencapaian swasembada bawang putih yang ditargetkan tahun 2021. Pengawasan dan penindakan terhadap pelaksanaan wajib tanam yang dilakukan importir dilakukan dengan ketat sehingga memberikan sanksi keras bagi importir yang melanggar komitmen.
“Jumlah kasus pangan yang ditangani dari 2017 hingga 2019 ini terdapat 557 perkara, 24 perkara di antaranya terkait masalah bawang putih. Statusnya sudah diproses hukum dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Untuk tahun 2019 ini, tegas Helfy, Satgas Pangan terus melakukan pemantauan dan pengawasan khususnya importir yang telah mendapatkan RIPH agar pelaksanaan wajib tanam benar-benar dilaksanakan. Selain itu, melakukan pengecekan kembali dokumen-dokumen dan secara fisik juga melakukan pengecekan lapangan.
“Modus pelanggaran yang dilakukan importir maca-macam, yakni pemalsuan tanda tangan kepala dinas, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan bibit dijadikan konsumsi, penimbunan dan lainnya. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan yang ketat agar jangan sampai membuat perusahaan baru atau cloning, nama perusahaan beda tapi pemiliknya sama,” tegasnya.
Ketua KPPU, Kurnia Toha pun mengatakan mendukung setiap upaya Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri terutama bawang putih agar tidak tergantung pada negara lain. Ia menilai program wajib tanam 5 persen oleh importir merupakan bagian dari upaya swasembada bawang putih konsumsi untuk mengurangi ketergantungan kepada produk impor.
“KPPU akan selalu memonitor perkembangan sektor ini, dan akan masuk melakukan penelitian atau penyelidikan apabila ada indikasi persaingan usaha tidak sehat yang ditandai dengan mahalnya harga bawang putih dan atau langkanya bawang putih,” katanya.